KBLI 42204
Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42204Pengertian KBLI 42204
KBLI 42204 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembangunan jaringan distribusi gas. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam sistem perizinan usaha berbasis OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memiliki kode KBLI 42204, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus legalitas dan perizinan usaha yang berkaitan dengan pembangunan jaringan distribusi gas, baik untuk kebutuhan industri, komersial, maupun rumah tangga.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42204
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 42204 mencakup seluruh aktivitas pembangunan dan instalasi jaringan distribusi gas. Hal ini meliputi pekerjaan konstruksi, pemasangan pipa, pengujian jaringan distribusi, hingga pemeliharaan infrastruktur gas. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan pada berbagai skala, mulai dari pembangunan jaringan distribusi gas kota hingga jaringan distribusi untuk kawasan industri dan perumahan. Selain itu, KBLI 42204 juga mencakup pembangunan fasilitas penunjang seperti stasiun pengukuran, regulator, serta sistem monitoring distribusi gas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 42204
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 42204 antara lain:
- Pembangunan jaringan pipa distribusi gas untuk kawasan pemukiman
- Konstruksi dan instalasi jaringan distribusi gas di kawasan industri
- Pemasangan stasiun pengukuran dan pengatur tekanan gas
- Pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jaringan distribusi gas
- Penyediaan jasa konsultasi pembangunan jaringan distribusi gas
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada standar keselamatan dan keteknikan yang berlaku di Indonesia, serta mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pengelolaan gas bumi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangunan jaringan distribusi gas dengan KBLI 42204 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan dan penerbitan izin usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legal usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko (PB-UMKU) sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi verifikasi dokumen, pemenuhan standar teknis, hingga perolehan izin lingkungan apabila diperlukan.
Dengan memanfaatkan OSS, pelaku usaha KBLI 42204 dapat mempercepat proses legalisasi, mengurangi hambatan birokrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 42204
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42204. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42204 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam cakupan yang diizinkan oleh regulasi. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan perusahaan dalam mengembangkan usaha secara lebih luas, misalnya dengan menambah bidang usaha konstruksi lainnya yang
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.