← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh stasiun pengisian kendaraan listrik); ladang energi surya dan angin; jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh, termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42204

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal : BS007

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO d. KSO untuk pelaksanaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri 2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal : ST003

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42204?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42204

Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42204: Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42204.

Pengertian KBLI 42204

KBLI 42204 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal" dan mengklasifikasikan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil yang berhubungan dengan komponen elektrikal pada infrastruktur tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42204

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, serta instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Uraian resmi juga menyebut contoh fasilitas dan elemen teknis yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42204

  • Pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pembangkit tenaga listrik.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali instalasi pemanfaatan tenaga listrik, contohnya stasiun pengisian kendaraan listrik.
  • Pembangunan dan pemeliharaan ladang energi terbarukan yang terkait elektrikal, yaitu ladang energi surya dan ladang energi angin.
  • Pembangunan jaringan pipa listrik baik lokal maupun jarak jauh.
  • Pembangunan gardu induk serta pemasangan tiang listrik dan menara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 42204. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan terhadap kode KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang tercantum atau diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, pengembangan ladang energi surya, pembangunan ladang energi angin, pembangunan gardu induk, pemasangan tiang listrik, pemasangan menara, dan pembangunan jaringan pipa listrik untuk transmisi atau distribusi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, seluruh kombinasi skala usaha untuk KBLI 42204 memiliki tingkat risiko yang sama. Rincian lengkap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42204 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi yang digunakan dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau administratif tambahan yang mungkin diperlukan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 42204 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 42204 perlu diperhatikan bahwa:

  • Kegiatan usaha harus sesuai dengan uraian resmi KBLI 42204 yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal sebagaimana dirinci dalam uraian.
  • Tingkat risiko ditetapkan sebagai Menengah Tinggi untuk seluruh skala usaha; pastikan skala usaha dicocokkan dengan kategori skala yang relevan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan atau dokumen yang harus dilampirkan untuk penerbitan sertifikat tersebut.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari menurut data, namun ini bukan jaminan waktu penerbitan pada setiap kasus.
  • Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan teknis, lingkungan, atau administratif lain; informasi tersebut tidak ditambahkan di luar apa yang tercantum dalam data resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 42204?

KBLI 42204 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh: stasiun pengisian kendaraan listrik), ladang energi surya dan angin, jaringan pipa listrik, pembangunan gardu induk, serta pemasangan tiang listrik dan menara.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 42204?

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 42204 adalah Menengah Tinggi untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42204 adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.