Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh stasiun pengisian kendaraan listrik); ladang energi surya dan angin; jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh, termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42204
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO d. KSO untuk pelaksanaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri 2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42204
Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42204.
KBLI 42204 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal" dan mengklasifikasikan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil yang berhubungan dengan komponen elektrikal pada infrastruktur tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, serta instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Uraian resmi juga menyebut contoh fasilitas dan elemen teknis yang termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 42204. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan terhadap kode KBLI lain.
Contoh penerapan yang tercantum atau diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, pengembangan ladang energi surya, pembangunan ladang energi angin, pembangunan gardu induk, pemasangan tiang listrik, pemasangan menara, dan pembangunan jaringan pipa listrik untuk transmisi atau distribusi.
Berdasarkan data, seluruh kombinasi skala usaha untuk KBLI 42204 memiliki tingkat risiko yang sama. Rincian lengkap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42204 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi yang digunakan dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau administratif tambahan yang mungkin diperlukan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 42204 adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 42204 perlu diperhatikan bahwa:
KBLI 42204 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh: stasiun pengisian kendaraan listrik), ladang energi surya dan angin, jaringan pipa listrik, pembangunan gardu induk, serta pemasangan tiang listrik dan menara.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 42204 adalah Menengah Tinggi untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42204 adalah Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.