KBLI 42202
Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42202Pengertian KBLI 42202
KBLI 42202 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 42202 secara khusus mencakup kegiatan pembangunan dan pemasangan jaringan distribusi listrik yang menghubungkan pembangkit listrik dengan konsumen akhir, termasuk instalasi penunjang seperti gardu distribusi dan tiang-tiang listrik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42202
Ruang lingkup KBLI 42202 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan konstruksi dan instalasi jaringan distribusi tenaga listrik. Kegiatan ini meliputi pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan distribusi listrik tegangan menengah dan rendah. Selain itu, usaha di bidang ini juga dapat mencakup pembangunan gardu distribusi, pemasangan kabel bawah tanah, serta instalasi tiang listrik dan perlengkapan pendukung lainnya yang menunjang distribusi tenaga listrik dari sumber pembangkit ke konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 42202
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42202 antara lain:
- Pembangunan jaringan distribusi listrik untuk perumahan, kawasan industri, dan kawasan komersial
- Pemasangan gardu distribusi listrik di wilayah perkotaan maupun pedesaan
- Pemasangan kabel distribusi listrik bawah tanah dan udara
- Perawatan dan perbaikan jaringan distribusi tenaga listrik
- Instalasi tiang listrik dan perlengkapan distribusi lainnya
Usaha-usaha ini memiliki peran penting dalam mendukung pasokan listrik yang andal dan aman bagi masyarakat dan pelaku industri.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 42202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha KBLI 42202 melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pelaporan komitmen terkait pelaksanaan usaha. Dengan perizinan usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pembangunan jaringan distribusi listrik secara legal dan terpantau oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 42202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 42202 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42202 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan ruang lingkup dan kebutuhan usaha, selama tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha di sistem OSS, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di sektor konstruksi dan distribusi tenaga listrik.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.