← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih : BS005

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih : ST002

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42202

Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42202: Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42202.

Pengertian KBLI 42202

KBLI 42202 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas yang berkaitan dengan pengolahan dan penyaluran air untuk kebutuhan air baku maupun air minum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42202

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku; bangunan pengolahan air baku; bangunan pengolahan air minum; menara air minum; reservoir air minum; serta jaringan pipa atau penyalur.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42202

  • Pembangunan bangunan penyadap dan penyalur air baku.
  • Pemeliharaan bangunan penyadap dan penyalur air baku.
  • Pembangunan kembali (rehabilitasi/rekonstruksi) bangunan penyadap dan penyalur air baku.
  • Pembangunan bangunan pengolahan air baku.
  • Pembangunan bangunan pengolahan air minum.
  • Pembangunan dan pemeliharaan menara air minum.
  • Pembangunan dan pemeliharaan reservoir air minum.
  • Pembangunan dan pemeliharaan jaringan pipa/penyalur air minum dan air baku.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi KBLI 42202 yang digunakan sebagai sumber tidak tercantum pernyataan kegiatan yang secara spesifik "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau kategori lain tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan menara air minum untuk jaringan distribusi kota.
  • Pembangunan dan pemeliharaan reservoir air minum pada sistem penyediaan air kota.
  • Pembangunan bangunan pengolahan air baku untuk instalasi pengolahan sebelum distribusi.
  • Pembangunan dan rehabilitasi jaringan pipa penyalur air baku dari sumber ke instalasi pengolahan.
  • Pembangunan fasilitas pengolahan air minum untuk pengolahan akhir sebelum distribusi konsumen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 42202 adalah: Sertifikat Standar. Detail persyaratan teknis atau administratif untuk penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum pada data adalah: 15 Hari dan 5 Hari. Informasi ini hanya dicantumkan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data adalah:

  • 42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
  • 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 42202 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 42202, yaitu fokus pada pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas pengolahan dan penyaluran air baku serta air minum.
  2. Perhatikan perizinan yang tercantum pada data, yakni Sertifikat Standar; rincian dan persyaratan teknis untuk Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.
  3. Periksa tingkat risiko yang tercantum sesuai skala usaha (lihat bagian risiko) karena data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari, 5 Hari) hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan waktu penerbitan.
  5. Jika diperlukan referensi silang, periksa daftar padanan KBLI 2020 yang tercantum di bagian padanan untuk menilai keterkaitan kategori aktivitas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 42202?

KBLI 42202 "Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih" mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas terkait pengolahan dan penyaluran air baku dan air minum sesuai uraian resmi.

Apakah pembangunan jaringan pipa termasuk dalam KBLI 42202?

Ya. Uraian resmi menyebutkan jaringan pipa/penyalur sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 42202.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 42202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Detail persyaratan untuk perizinan ini tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 15 Hari dan 5 Hari. Informasi tersebut hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.