KBLI 42104

Konstruksi Terowongan

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42104
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42104

KBLI 42104 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan konstruksi jalan rel kereta api dan monorel. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia secara sistematis. Dalam konteks perizinan usaha dan sistem Online Single Submission (OSS), KBLI 42104 menjadi dasar bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangunan jalan rel untuk memperoleh legalitas usaha secara resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42104

Ruang lingkup KBLI 42104 meliputi seluruh kegiatan konstruksi yang terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan rel kereta api maupun monorel. Kegiatan ini mencakup pekerjaan persiapan lahan, pemasangan rel, pembangunan jembatan rel, terowongan rel, serta fasilitas penunjang lainnya seperti stasiun dan area perlintasan. Selain itu, cakupan KBLI 42104 juga meliputi pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur rel yang sudah ada.

Contoh Jenis Usaha KBLI 42104

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42104 antara lain:

  • Perusahaan konstruksi pembangunan jalan rel kereta api antarkota
  • Usaha pembangunan monorel dalam kawasan perkotaan
  • Jasa pemeliharaan dan perbaikan rel kereta api
  • Pembangunan fasilitas penunjang seperti jembatan rel dan terowongan rel
  • Kontraktor pembangunan stasiun kereta api dan area perlintasan rel

Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 42104 sebagai klasifikasi utama dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 42104

Setiap pelaku usaha di bidang konstruksi jalan rel kereta api dan monorel dengan KBLI 42104 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan izin-izin lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 42104 juga memastikan bahwa kegiatan konstruksi jalan rel yang dilakukan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan lingkungan sesuai regulasi. Selain itu, perizinan melalui OSS memberikan kepastian hukum dan memudahkan koordinasi dengan instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42104. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42104 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang dilakukan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.