Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42104 - Konstruksi Terowongan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42104
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42104
Konstruksi Terowongan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42104.
KBLI 42104 berjudul "Konstruksi Terowongan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; serta pemeliharaan dan perbaikan bangunan.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menjadi acuan utama: pembangunan terowongan dengan metode yang meliputi penggunaan mesin bor dan/atau bahan peledak, serta rangkaian pekerjaan struktur seperti pemasangan bekisting, pekerjaan pembesian, dan pengecoran beton. Selain itu, kelompok ini juga mencakup kegiatan pemeliharaan dan perbaikan bangunan terkait.
Uraian resmi untuk KBLI 42104 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data menunjukkan kode lain yang terkait; perbedaan rinci antara kelompok ini dan kelompok lain tidak dijelaskan dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 42104 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42104 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sekadar sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 42104 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Tetap.
KBLI 42104 berjudul "Konstruksi Terowongan" dan menurut uraian resmi mencakup pembangunan terowongan dengan mesin bor dan/atau bahan peledak serta pekerjaan struktur seperti bekisting, pembesian, pengecoran beton, serta pemeliharaan dan perbaikan bangunan.
Kegiatan termasuk pembangunan terowongan dengan mesin bor atau bahan peledak, pekerjaan bekisting, pembesian, pengecoran beton, serta pemeliharaan dan perbaikan bangunan—semua sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Data menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.