← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42104 - Konstruksi Terowongan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42104 - Konstruksi Terowongan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42104

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Terowongan : KK014

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42104

Konstruksi Terowongan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42104: Konstruksi Terowongan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42104.

Pengertian KBLI 42104

KBLI 42104 berjudul "Konstruksi Terowongan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; serta pemeliharaan dan perbaikan bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42104

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menjadi acuan utama: pembangunan terowongan dengan metode yang meliputi penggunaan mesin bor dan/atau bahan peledak, serta rangkaian pekerjaan struktur seperti pemasangan bekisting, pekerjaan pembesian, dan pengecoran beton. Selain itu, kelompok ini juga mencakup kegiatan pemeliharaan dan perbaikan bangunan terkait.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42104

  • Pembangunan terowongan menggunakan mesin bor (misalnya tunnel boring machine) sebagaimana disebut dalam uraian resmi.
  • Pembangunan terowongan yang melibatkan penggunaan bahan peledak, sesuai uraian resmi.
  • Pekerjaan bekisting pada struktur terowongan.
  • Pekerjaan pembesian (penempatan tulangan baja) pada struktur terowongan.
  • Pengecoran beton untuk elemen struktur terowongan.
  • Pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang termasuk dalam kelompok uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 42104 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data menunjukkan kode lain yang terkait; perbedaan rinci antara kelompok ini dan kelompok lain tidak dijelaskan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pengerjaan pembangunan terowongan jalan atau rel yang dilakukan dengan mesin bor, termasuk rangkaian pekerjaan bekisting, pembesian, dan pengecoran beton untuk struktur terowongan.
  • Pembangunan terowongan yang memerlukan penggunaan bahan peledak untuk melaksanakan penggalian atau pembukaan batuan yang dilanjutkan dengan pekerjaan struktur beton.
  • Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan atau struktur terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 42104 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42104 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sekadar sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 42104 adalah:

  • 42104 - Konstruksi Terowongan
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 42104, terutama menonjolkan aktivitas pembangunan terowongan (mesin bor dan/atau bahan peledak) serta pekerjaan bekisting, pembesian, dan pengecoran beton, atau pemeliharaan dan perbaikan bangunan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis terkait penerbitan sertifikat tersebut.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Data tidak memuat informasi lain seperti persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, lokasi usaha, aspek lingkungan, atau persyaratan teknis rinci; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan dapat menjadi acuan untuk membedakan kelompok kegiatan, namun uraian resmi tidak menjabarkan perbedaan rinci.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 42104?

KBLI 42104 berjudul "Konstruksi Terowongan" dan menurut uraian resmi mencakup pembangunan terowongan dengan mesin bor dan/atau bahan peledak serta pekerjaan struktur seperti bekisting, pembesian, pengecoran beton, serta pemeliharaan dan perbaikan bangunan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42104?

Kegiatan termasuk pembangunan terowongan dengan mesin bor atau bahan peledak, pekerjaan bekisting, pembesian, pengecoran beton, serta pemeliharaan dan perbaikan bangunan—semua sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42104?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 42104 menurut skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.