KBLI 42102
Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 42102Pengertian KBLI 42102
KBLI 42102 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di bidang konstruksi jalan rel. KBLI 42102 secara spesifik mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan rel, baik untuk kebutuhan transportasi penumpang maupun barang. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib mencantumkan KBLI 42102 pada saat mengajukan izin usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42102
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 42102 meliputi seluruh tahapan pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi jalan rel. Ini mencakup pembangunan jalur rel baru, perbaikan dan peningkatan rel eksisting, pembangunan jembatan rel, serta pekerjaan infrastruktur pendukung seperti penguatan pondasi, pemasangan bantalan rel, dan sistem drainase. Selain itu, KBLI 42102 juga mencakup pekerjaan konstruksi stasiun, pergudangan rel, dan fasilitas operasional lain yang mendukung kelancaran transportasi kereta api.
Contoh Jenis Usaha KBLI 42102
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 42102 antara lain perusahaan kontraktor pembangunan jalan rel kereta api, jasa pemeliharaan dan perawatan rel, serta perusahaan yang menyediakan jasa renovasi atau perbaikan jalur rel. Usaha lain yang juga termasuk adalah pembangunan fasilitas pendukung seperti jembatan rel, terowongan rel, dan stasiun kereta api. Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 42102 pada dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi jalan rel sesuai KBLI 42102 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman KBLI 42102 pada NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha sektor terkait. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional perusahaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 42102
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 42102. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42102 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan lini usaha yang berkaitan dengan konstruksi infrastruktur lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.