Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42102
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42102
Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42102.
KBLI 42102, berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass", mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali struktur jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat disertai oleh pekerjaan penunjang, pelengkap, dan perlengkapan yang terkait langsung dengan fungsi dan keselamatan bangunan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi aktivitas teknis pada elemen utama infrastruktur lintas seperti jembatan dan jalan layang serta fasilitas terkait yang mendukung operasional dan keselamatan lalu lintas. Ruang lingkup ini mencakup aspek pembangunan baru, pekerjaan pemeliharaan berkala atau pemulihan, dan pembangunan kembali bila diperlukan.
Uraian resmi untuk KBLI 42102 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" dalam kelompok ini. Dalam padanan terhadap KBLI 2020 terdapat entri lain yang perlu diperhatikan sebagai pembanding administratif: "42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil". Informasi ini hadir sebagai padanan historis dan perlu dibedakan saat menelaah klasifikasi yang relevan untuk suatu usaha.
Berdasarkan data resmi, tingkat risiko untuk KBLI 42102 ditetapkan menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42102 dalam data adalah: Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan teknis Sertifikat Standar tersebut; oleh karena itu, keterangan lebih lanjut mengenai isi dan tata cara penerbitan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 42102, pastikan deskripsi kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan uraian resmi — yaitu pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass serta pekerjaan penunjang yang disebutkan. Perhatikan pula bahwa data hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Sertifikat Standar" tanpa rincian lebih lanjut; persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau ketentuan lainnya tidak tersedia dalam data ini. Informasi jangka waktu penerbitan juga tercantum namun bukan jaminan waktu penerbitan.
KBLI 42102 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over, serta pekerjaan penunjang dan perlengkapan seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42102 adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat detail persyaratan teknis Sertifikat Standar.
Data menyatakan tingkat risiko untuk keempat skala usaha adalah "Menengah Tinggi", dengan rincian untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing dicatat sebagai Menengah Tinggi.
Padanan yang tercantum adalah "42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass" dan "42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil".