← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42102

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass : BS002

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass : ST001

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42102

Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42102: Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42102.

Pengertian KBLI 42102

KBLI 42102, berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass", mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali struktur jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat disertai oleh pekerjaan penunjang, pelengkap, dan perlengkapan yang terkait langsung dengan fungsi dan keselamatan bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42102

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi aktivitas teknis pada elemen utama infrastruktur lintas seperti jembatan dan jalan layang serta fasilitas terkait yang mendukung operasional dan keselamatan lalu lintas. Ruang lingkup ini mencakup aspek pembangunan baru, pekerjaan pemeliharaan berkala atau pemulihan, dan pembangunan kembali bila diperlukan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42102

  • Pembangunan jembatan, termasuk jembatan rel.
  • Pembangunan jalan layang, fly over, dan underpass.
  • Pemeliharaan dan pembangunan kembali struktur jembatan dan jalan layang.
  • Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan penunjang serta perlengkapan yang terkait, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 42102 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" dalam kelompok ini. Dalam padanan terhadap KBLI 2020 terdapat entri lain yang perlu diperhatikan sebagai pembanding administratif: "42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil". Informasi ini hadir sebagai padanan historis dan perlu dibedakan saat menelaah klasifikasi yang relevan untuk suatu usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan jembatan baru untuk perlintasan jalan raya, termasuk jembatan rel.
  • Pembangunan fly over untuk mengatasi persimpangan padat lalu lintas.
  • Pembangunan atau pembaruan underpass sebagai bagian dari jaringan jalan.
  • Pekerjaan penunjang seperti pemasangan pagar/tembok penahan pada badan jembatan dan pemasangan sistem drainase pada jalan layang.
  • Pemasangan marka jalan dan rambu-rambu yang menjadi bagian dari keseluruhan proyek jembatan atau jalan layang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data resmi, tingkat risiko untuk KBLI 42102 ditetapkan menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42102 dalam data adalah: Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan teknis Sertifikat Standar tersebut; oleh karena itu, keterangan lebih lanjut mengenai isi dan tata cara penerbitan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 42102, pastikan deskripsi kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan uraian resmi — yaitu pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass serta pekerjaan penunjang yang disebutkan. Perhatikan pula bahwa data hanya mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Sertifikat Standar" tanpa rincian lebih lanjut; persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau ketentuan lainnya tidak tersedia dalam data ini. Informasi jangka waktu penerbitan juga tercantum namun bukan jaminan waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 42102?

KBLI 42102 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over, serta pekerjaan penunjang dan perlengkapan seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42102 adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat detail persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk keempat skala usaha adalah "Menengah Tinggi", dengan rincian untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing dicatat sebagai Menengah Tinggi.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass" dan "42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil".