KBLI 42101

Konstruksi Bangunan Sipil Jalan

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42101
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42101

KBLI 42101 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan konstruksi jalan raya, jalan, dan landasan pacu. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam penentuan jenis usaha yang bergerak di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan, baik jalan raya, jalan tol, maupun landasan pacu untuk bandara. Kode KBLI 42101 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42101

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 42101 meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan raya, jalan tol, serta landasan pacu. Kegiatan ini mencakup pekerjaan konstruksi yang melibatkan penggalian, penimbunan, perataan tanah, pembangunan pondasi, pemasangan aspal atau beton, dan pekerjaan terkait lainnya. Tidak hanya pembangunan baru, kegiatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Selain itu, usaha yang melakukan rekonstruksi atau pelebaran jalan serta perbaikan fasilitas pendukung seperti trotoar dan drainase juga masuk dalam KBLI 42101.

Contoh Jenis Usaha KBLI 42101

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 42101 antara lain:

  • Perusahaan konstruksi jalan tol dan jalan raya
  • Kontraktor pembangunan landasan pacu bandara
  • Perusahaan pemeliharaan dan perbaikan jalan dan jembatan
  • Usaha penyedia jasa perbaikan fasilitas jalan, trotoar, dan drainase
  • Kontraktor pelebaran dan rekonstruksi jalan nasional maupun daerah
Semua jenis usaha tersebut harus merujuk pada KBLI 42101 sebagai dasar operasional dan perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi jalan sesuai KBLI 42101 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, perusahaan harus mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mencantumkan KBLI 42101, melengkapi dokumen persyaratan, serta memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku. Perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di bidang konstruksi jalan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42101

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 42101 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 42101 dengan jenis usaha lain selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha untuk mengelola perizinan usaha secara efisien melalui sistem OSS. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan dan kewajiban masing-masing bidang usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.