Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah, seperti jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42101
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42101
Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42101.
KBLI 42101 berjudul Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah serta pekerjaan terkait konstruksi pagar atau tembok penahan jalan sebagaimana dinyatakan dalam data KBLI.
Ruang lingkup yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali berbagai jenis jalan pada permukaan tanah. Jenis jalan yang disebutkan meliputi jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, landasan terbang pada permukaan (pacu, taksi, dan parkir), serta lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Selain itu, kegiatan ini dapat disertai dengan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar atau tembok penahan jalan.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk di dalam KBLI 42101.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha tercantum pada data dan harus diperhatikan sesuai kondisi usaha masing-masing.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42101 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan persis sebagai: 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang terdapat dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Bagian jenis perubahan pada data memuat tanda: -. Data tidak memberikan rincian perubahan lebih lanjut selain simbol tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 42101, periksa kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi yang menjadi acuan. Pastikan kegiatan yang dijalankan termasuk dalam daftar kegiatan yang disebutkan (mis. jenis jalan tertentu, landasan terbang pada permukaan, atau containers yard) dan pertimbangkan tingkat risiko yang sesuai dengan skala usaha. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari sebagai informasi dalam data.
KBLI 42101 berjudul "Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali berbagai jenis jalan pada permukaan tanah serta pekerjaan terkait pagar atau tembok penahan jalan sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, landasan terbang pada permukaan (pacu, taksi, parkir), lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard), serta pembangunan/peningkatan/pemeliharaan pagar atau tembok penahan jalan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42101 adalah "Sertifikat Standar".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "15 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.