← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

42101 - Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah, seperti jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42101

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan : BS001

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42101

Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42101: Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42101.

Pengertian KBLI 42101

KBLI 42101 berjudul Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah serta pekerjaan terkait konstruksi pagar atau tembok penahan jalan sebagaimana dinyatakan dalam data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42101

Ruang lingkup yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali berbagai jenis jalan pada permukaan tanah. Jenis jalan yang disebutkan meliputi jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, landasan terbang pada permukaan (pacu, taksi, dan parkir), serta lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Selain itu, kegiatan ini dapat disertai dengan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar atau tembok penahan jalan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42101

  • Pembangunan berbagai jenis jalan pada permukaan tanah, termasuk jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
  • Pembangunan dan pemeliharaan landasan terbang pada permukaan seperti pacu, taksi, dan area parkir pesawat.
  • Pembangunan dan pemeliharaan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard) yang berada pada permukaan tanah.
  • Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar atau tembok penahan yang terkait dengan jalan pada permukaan tanah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk di dalam KBLI 42101.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pekerjaan pembangunan kembali permukaan jalan raya yang meliputi lapisan permukaan dan perbaikan struktur pada permukaan tanah.
  • Pemeliharaan landasan terbang pada permukaan seperti perbaikan pacu, jalur taksi, atau area parkir pesawat pada bandara berpermukaan tanah.
  • Pembangunan atau peningkatan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard) yang berada di atas permukaan tanah.
  • Pembangunan atau pemeliharaan pagar dan/atau tembok penahan yang berfungsi mendukung struktur jalan pada permukaan tanah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha tercantum pada data dan harus diperhatikan sesuai kondisi usaha masing-masing.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42101 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan persis sebagai: 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang terdapat dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data memuat tanda: -. Data tidak memberikan rincian perubahan lebih lanjut selain simbol tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 42101, periksa kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi yang menjadi acuan. Pastikan kegiatan yang dijalankan termasuk dalam daftar kegiatan yang disebutkan (mis. jenis jalan tertentu, landasan terbang pada permukaan, atau containers yard) dan pertimbangkan tingkat risiko yang sesuai dengan skala usaha. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari sebagai informasi dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 42101?

KBLI 42101 berjudul "Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali berbagai jenis jalan pada permukaan tanah serta pekerjaan terkait pagar atau tembok penahan jalan sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42101?

Kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, landasan terbang pada permukaan (pacu, taksi, parkir), lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard), serta pembangunan/peningkatan/pemeliharaan pagar atau tembok penahan jalan.

Apa perizinan berusaha untuk KBLI 42101 menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42101 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "15 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.