KBLI 41015

Konstruksi Gedung Kesehatan

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 41015
FKonstruksi

Pengertian KBLI 41015

KBLI 41015 merupakan kode klasifikasi yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. KBLI 41015 digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa konstruksi khusus pembangunan gedung hunian sederhana. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41015

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 41015 meliputi pembangunan gedung hunian sederhana, baik sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor. Kegiatan ini mencakup pekerjaan jasa konstruksi yang berfokus pada pembangunan rumah tinggal sederhana, rumah susun sederhana, dan bentuk hunian sederhana lainnya. Lingkup pekerjaan dapat meliputi pembangunan gedung baru, renovasi, perluasan, maupun perawatan gedung hunian sederhana yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 41015

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 41015 antara lain:

  • Kontraktor pembangunan rumah subsidi atau rumah sederhana
  • Jasa renovasi rumah sederhana
  • Pengembang perumahan dengan tipe hunian sederhana
  • Jasa pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Jasa perawatan dan pemeliharaan rumah sederhana

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 41015 dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 41015

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi pembangunan gedung hunian sederhana dengan KBLI 41015 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform layanan terpadu yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ruang lingkup KBLI 41015. Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai dengan regulasi sektor konstruksi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 41015

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 41015 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang relevan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses perizinan usaha di OSS, pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.