← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

41015 - Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan, 41015

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan : BG005

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan : GT005

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 41015?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

41015

Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 41015: Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41015.

Pengertian KBLI 41015

KBLI 41015 berjudul Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan serta perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41015

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi kegiatan konstruksi konvensional untuk sarana kesehatan, yaitu pembangunan baru, pemeliharaan rutin atau berkala, pembangunan kembali (reconstruction), serta perubahan dan renovasi gedung yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 41015

  • Pembangunan gedung yang digunakan sebagai rumah sakit.
  • Pembangunan gedung untuk poliklinik.
  • Pembangunan gedung puskesmas.
  • Pembangunan balai pengobatan dan gedung pelayanan kesehatan lainnya.
  • Pembangunan gedung laboratorium yang dipakai untuk sarana kesehatan.
  • Pemeliharaan gedung-gedung kesehatan sesuai fungsi tersebut.
  • Pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi gedung kesehatan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang dijadikan sumber tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan rumah sakit baru dengan metode konstruksi konvensional.
  • Pembangunan atau penataan poliklinik dengan struktur gedung konvensional.
  • Pemeliharaan dan renovasi gedung puskesmas untuk mempertahankan fungsi pelayanan kesehatan.
  • Perubahan internal atau renovasi gedung laboratorium yang dipakai sebagai fasilitas kesehatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 41015 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 41015 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan tambahan mengenai jenis, persyaratan, atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini hanya tercantum sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 41015 pada KBLI 2020 adalah:

  • 41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada DATA KBLI menampilkan nilai: -. Data tersebut disampaikan persis seperti sumber dan tidak menjelaskan rincian lebih lanjut mengenai status perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 41015, khususnya jenis gedung kesehatan yang disebutkan.
  2. Perhatikan skala usaha karena DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha; catat kombinasi skala dan tingkat risiko sesuai data.
  3. Periksa bahwa persyaratan perizinan yang tercantum dalam data — yaitu Sertifikat Standar — dipahami sebagai informasi yang tercantum, tanpa menambahkan persyaratan lain yang tidak ada dalam DATA KBLI.
  4. Ingat bahwa detail lain seperti pengecualian, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI; informasi tersebut perlu diperoleh dari sumber resmi terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 41015?

KBLI 41015, berjudul Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan, mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi gedung yang dipakai sebagai sarana kesehatan sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan termasuk pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi gedung untuk rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium.

Apakah DATA KBLI menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk?

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 41015 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah 15 Hari, namun data tidak menjamin bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.