KBLI 41013

Konstruksi Gedung Industri

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 41013
FKonstruksi

Pengertian KBLI 41013

KBLI 41013 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus pada bidang pembangunan perumahan tempat tinggal atau hunian. KBLI 41013 dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pencatatan dan pengelompokan jenis usaha di Indonesia. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi perumahan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41013

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 41013 meliputi pembangunan, renovasi, serta perbaikan rumah tinggal atau hunian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kegiatan ini mencakup pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan perumahan lainnya baik skala kecil maupun besar. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan konstruksi, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pembangunan, hingga penyelesaian akhir atau serah terima bangunan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 41013

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 41013 antara lain:

  • Pengembang perumahan (developer) yang membangun dan menjual rumah tapak atau rumah susun.
  • Kontraktor yang fokus pada konstruksi rumah tinggal individu maupun kompleks perumahan.
  • Perusahaan jasa renovasi dan perbaikan rumah tinggal.
  • Usaha pembangunan hunian sederhana maupun menengah atas.
  • Pengelola proyek pembangunan perumahan berskala besar.

Jenis usaha ini sangat relevan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan sesuai KBLI 41013 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses permohonan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin-izin lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi perumahan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, verifikasi data usaha, pemenuhan komitmen perizinan, hingga penerbitan dokumen legalitas usaha. Dengan demikian, kepatuhan terhadap perizinan usaha menjadi aspek penting agar bisnis dapat berjalan secara legal dan profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 41013. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 41013 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat mempermudah pengelolaan usaha yang memiliki beberapa bidang sekaligus, serta memperluas cakupan layanan bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.