Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
41013 - Konstruksi Gedung Industri, 41013
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
41013
Konstruksi Konvensional Gedung Industri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41013.
KBLI 41013 berjudul Konstruksi Konvensional Gedung Industri. Menurut uraian resmi yang menjadi dasar data ini, kelompok kegiatan ini meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung dengan metode konvensional yang dipakai untuk keperluan industri, serta perubahan dan renovasi gedung industri.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang digunakan untuk kegiatan industri. Uraian resmi juga menyebutkan perubahan (modifikasi) dan renovasi gedung industri sebagai bagian dari kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah antara lain:
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 41013. Data ini hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum dalam data dan ditulis tanpa penambahan interpretasi di luar data:
Informasi di atas diambil langsung dari data; penjabaran atau interpretasi tambahan mengenai konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41013 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai jenis dokumen lain, tata cara pengajuan, atau lembaga penerbit dalam konteks perizinan ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan merupakan jaminan atau jangka waktu pasti penerbitan perizinan dalam praktik.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai tanda "-". Data tidak menyediakan keterangan tambahan mengenai jenis atau status perubahan lain; informasi lebih lanjut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 41013, catatan yang dapat diambil dari data ini adalah:
KBLI 41013 berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Industri" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi gedung yang digunakan untuk keperluan industri sesuai uraian resmi dalam data.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembangunan gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir, serta pemeliharaan, pembangunan kembali, dan renovasi gedung industri.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41013 adalah "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitannya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini merupakan catatan dari data dan bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik administratif.