← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

41013 - Konstruksi Konvensional Gedung Industri

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

41013 - Konstruksi Gedung Industri, 41013

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Industri : BG003

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 41013?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

41013

Konstruksi Konvensional Gedung Industri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 41013: Konstruksi Konvensional Gedung Industri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41013.

Pengertian KBLI 41013

KBLI 41013 berjudul Konstruksi Konvensional Gedung Industri. Menurut uraian resmi yang menjadi dasar data ini, kelompok kegiatan ini meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung dengan metode konvensional yang dipakai untuk keperluan industri, serta perubahan dan renovasi gedung industri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41013

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang digunakan untuk kegiatan industri. Uraian resmi juga menyebutkan perubahan (modifikasi) dan renovasi gedung industri sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 41013

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah antara lain:

  • Pembangunan gedung perindustrian atau pabrik menggunakan metode konvensional.
  • Pembangunan gedung bengkel kerja (workshop) untuk keperluan industri.
  • Pembangunan bangunan pabrik yang digunakan untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
  • Pemeliharaan dan pembangunan kembali gedung industri.
  • Perubahan dan renovasi gedung industri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 41013. Data ini hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembangunan gedung pabrik untuk kegiatan produksi industri (gedung perindustrian/pabrik).
  • Pembangunan atau renovasi gedung bengkel kerja/workshop untuk aktivitas perbaikan atau perakitan peralatan industri.
  • Pembangunan, pemeliharaan, atau renovasi bangunan pabrik yang difungsikan untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum dalam data dan ditulis tanpa penambahan interpretasi di luar data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi di atas diambil langsung dari data; penjabaran atau interpretasi tambahan mengenai konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41013 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai jenis dokumen lain, tata cara pengajuan, atau lembaga penerbit dalam konteks perizinan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan merupakan jaminan atau jangka waktu pasti penerbitan perizinan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 41013 - Konstruksi Gedung Industri

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai tanda "-". Data tidak menyediakan keterangan tambahan mengenai jenis atau status perubahan lain; informasi lebih lanjut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 41013, catatan yang dapat diambil dari data ini adalah:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar KBLI, yakni pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, atau renovasi gedung industri sebagaimana disebutkan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; rincian teknis atau persyaratan tambahan tidak dicantumkan dalam data.
  • Informasi lain yang mungkin relevan (misalnya persyaratan teknis, lingkungan, atau administratif spesifik) tidak tercantum dalam data ini dan harus dikonfirmasi pada sumber resmi lain bila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 41013?

KBLI 41013 berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Industri" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi gedung yang digunakan untuk keperluan industri sesuai uraian resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 41013?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembangunan gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir, serta pemeliharaan, pembangunan kembali, dan renovasi gedung industri.

Apa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda menurut data?

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41013 adalah "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitannya.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini merupakan catatan dari data dan bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik administratif.