KBLI 38110
Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya
Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 38110Pengertian KBLI 38110
KBLI 38110 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengumpulan limbah tidak berbahaya. KBLI ini menjadi acuan utama dalam sistem perizinan usaha, khususnya dalam proses pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). Penggunaan kode KBLI 38110 sangat penting untuk memastikan legalitas serta klasifikasi usaha yang bergerak di bidang pengelolaan limbah tidak berbahaya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38110
Ruang lingkup KBLI 38110 mencakup seluruh kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan pengangkutan limbah yang tidak termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Usaha dengan KBLI ini bertanggung jawab dalam mengumpulkan limbah domestik maupun limbah non-B3 dari berbagai sumber, baik rumah tangga, perkantoran, maupun kawasan industri yang menghasilkan limbah tidak berbahaya. Proses yang dilakukan meliputi pengambilan limbah dari sumber, pengangkutan ke tempat penampungan sementara, dan pemilahan sesuai dengan jenis limbahnya.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 38110
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 38110 antara lain:
- Perusahaan jasa pengumpulan sampah rumah tangga yang tidak mengandung B3
- Usaha pengumpulan limbah non-B3 dari fasilitas umum, perkantoran, dan pusat perbelanjaan
- Jasa pengangkutan limbah non-berbahaya dari kawasan industri
- Perusahaan yang menyediakan layanan pengelolaan limbah non-B3 untuk pemukiman
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pengumpulan limbah tidak berbahaya wajib mengurus perizinan usaha sesuai KBLI 38110 melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan teknis, serta penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang relevan. OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan perizinan secara terintegrasi dan transparan. Dengan demikian, legalitas dan kepatuhan usaha dalam pengelolaan limbah dapat terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 38110
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 38110 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 38110 dengan jenis usaha lain yang relevan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi bisnis yang efektif untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan daya saing usaha, asalkan seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.