← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

38110 - Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, 38110

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengumpulan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Oleh Bank Sampah Induk (BSI), Wirausaha/ Wiraswasta, Dan Sociopreneur Baik Konvensional Maupun Platform Digital

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pelaku usaha berbentuk badan usaha

2

Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah

3

Sarana dilengkapi dengan label atau tanda

4

Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

5

Lokasi mudah diakses

6

Tidak mencemari lingkungan

7

Memiliki sarana pengolahan sampah

8

Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah

9

Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan

10

Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten

11

Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah

12

Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)

13

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pelaku usaha berbentuk badan usaha

2

Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah

3

Sarana dilengkapi dengan label atau tanda

4

Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

5

Lokasi mudah diakses

6

Tidak mencemari lingkungan

7

Memiliki sarana pengolahan sampah

8

Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah

9

Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan

10

Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten

11

Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah

12

Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)

13

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pelaku usaha berbentuk badan usaha

2

Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah

3

Sarana dilengkapi dengan label atau tanda

4

Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

5

Lokasi mudah diakses

6

Tidak mencemari lingkungan

7

Memiliki sarana pengolahan sampah

8

Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah

9

Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan

10

Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten

11

Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah

12

Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)

13

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)

Ruang Lingkup 2

Pengumpulan Limbah Tidak Berbahaya (Tidak Mencakup Limbah Non B3 Sebagaimana Dimaksud Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Oleh Bank Sampah Induk (BSI), Wirausaha/ Wiraswasta, Dan Sociopreneur Baik Konvensional Maupun Platform Digital

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pelaku usaha berbentuk badan usaha

2

Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah

3

Dilengkapi label atau tanda pada sarana

4

Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

5

Lokasi mudah diakses

6

Tidak mencemari Lingkungan

7

Memiliki sarana pengolahan sampah

8

Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah

9

Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan

10

Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten

11

Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah

12

Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)

13

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pelaku usaha berbentuk badan usaha

2

Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah

3

Dilengkapi label atau tanda pada sarana

4

Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

5

Lokasi mudah diakses

6

Tidak mencemari Lingkungan

7

Memiliki sarana pengolahan sampah

8

Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah

9

Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan

10

Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten

11

Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah

12

Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)

13

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pelaku usaha berbentuk badan usaha

2

Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah

3

Dilengkapi label atau tanda pada sarana

4

Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

5

Lokasi mudah diakses

6

Tidak mencemari Lingkungan

7

Memiliki sarana pengolahan sampah

8

Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah

9

Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan

10

Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten

11

Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah

12

Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)

13

Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38110?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38110

Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38110: Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38110.

Pengertian KBLI 38110

KBLI 38110 berjudul Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat dan berbagai bentuk pengumpulan material tidak berbahaya yang memungkinkan pemulihan atau pembersihan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38110

Ruang lingkup merujuk langsung pada uraian resmi dan mencakup beberapa bentuk pengumpulan limbah atau sampah padat tidak berbahaya, antara lain:

  • Pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha menggunakan tempat sampah, kontainer, dan alat serupa.
  • Pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, baik dipisahkan maupun tidak.
  • Pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan.
  • Pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai.
  • Pengumpulan sampah di tempat umum.
  • Pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan serta pembersihan runtuhan atau puing.
  • Pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38110

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah berbagai bentuk pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya pada wilayah setempat, serta pengumpulan material yang dapat dipulihkan atau didaur ulang dan pengumpulan puing atau limbah konstruksi. Uraian resmi menjadi acuan langsung untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk ke dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 38110 tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan kata lain, data ini tidak memuat penjelasan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan berikut diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Pengumpulan sampah rumah tangga menggunakan kontainer atau tempat sampah di wilayah setempat.
  • Pengumpulan bahan daur ulang dari pemilahan sampah (dipisahkan atau tidak) untuk diserahkan ke fasilitas pemulihan.
  • Pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai untuk penanganan atau pemulihan yang sesuai.
  • Pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing hasil pembongkaran bangunan.
  • Pengumpulan sampah di ruang publik seperti halte, taman, atau fasilitas umum.
  • Pengumpulan sampah non-berbahaya dari pabrik atau lokasi industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data resmi:

  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang terkait dengan tiap skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; keterangan tambahan mengenai penentuan risiko atau implikasinya tidak tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 38110, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain tentang jenis perizinan tambahan, mekanisme penerbitan NIB, atau proses OSS tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI 38110 berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Keterangan lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang dipakai.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya

Status Perubahan KBLI

Data untuk jenis perubahan menunjukkan "-", sehingga informasi perubahan formal atau status revisi terhadap kode ini tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai secara langsung dengan uraian resmi KBLI 38110; hanya kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi yang boleh dijadikan dasar pemilihan kode.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data ini adalah Sertifikat Standar; informasi tentang perizinan lain atau mekanisme penerbitan tidak tercantum.
  3. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan (Usaha Mikro, Kecil, Menengah — semua tercantum sebagai Menengah Rendah) dan pastikan pemahaman terhadap tingkat risiko sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
  4. Jangka waktu penerbitan dan detail prosedural tidak tersedia dalam data ini; jika memerlukan informasi tersebut, rujuk ke sumber resmi yang mengatur proses perizinan berusaha.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 tercantum, sehingga dapat digunakan sebagai referensi silang jika diperlukan klarifikasi klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 38110?

KBLI 38110 berjudul "Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya" dan mencakup pengumpulan sampah padat tidak berbahaya di wilayah setempat serta berbagai kegiatan pengumpulan bahan yang dapat dipulihkan, minyak dan lemak masak bekas, sampah publik, limbah konstruksi, dan sampah dari pabrik sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data ini tidak memuat informasi mengenai perizinan lain atau rincian proses penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah semuanya adalah Menengah Rendah. Keterangan tambahan mengenai pengaruh risiko terhadap persyaratan teknis atau administrasi tidak tercantum dalam data.

Apakah ada perbedaan antara KBLI ini dengan versi 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya". Jenis perubahan formal tidak tercantum dalam data yang digunakan.