Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, 38110
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha
Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
Sarana dilengkapi dengan label atau tanda
Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
Lokasi mudah diakses
Tidak mencemari lingkungan
Memiliki sarana pengolahan sampah
Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha
Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
Sarana dilengkapi dengan label atau tanda
Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
Lokasi mudah diakses
Tidak mencemari lingkungan
Memiliki sarana pengolahan sampah
Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha
Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
Sarana dilengkapi dengan label atau tanda
Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
Lokasi mudah diakses
Tidak mencemari lingkungan
Memiliki sarana pengolahan sampah
Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan/ sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun, setiap bulan Januari dan Juli)
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha
Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
Dilengkapi label atau tanda pada sarana
Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
Lokasi mudah diakses
Tidak mencemari Lingkungan
Memiliki sarana pengolahan sampah
Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha
Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
Dilengkapi label atau tanda pada sarana
Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
Lokasi mudah diakses
Tidak mencemari Lingkungan
Memiliki sarana pengolahan sampah
Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha
Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
Dilengkapi label atau tanda pada sarana
Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
Lokasi mudah diakses
Tidak mencemari Lingkungan
Memiliki sarana pengolahan sampah
Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38110
Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38110.
KBLI 38110 berjudul Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat dan berbagai bentuk pengumpulan material tidak berbahaya yang memungkinkan pemulihan atau pembersihan.
Ruang lingkup merujuk langsung pada uraian resmi dan mencakup beberapa bentuk pengumpulan limbah atau sampah padat tidak berbahaya, antara lain:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah berbagai bentuk pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya pada wilayah setempat, serta pengumpulan material yang dapat dipulihkan atau didaur ulang dan pengumpulan puing atau limbah konstruksi. Uraian resmi menjadi acuan langsung untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk ke dalam KBLI ini.
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 38110 tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan kata lain, data ini tidak memuat penjelasan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dipisahkan dari kelompok ini.
Contoh penerapan berikut diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data resmi:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang terkait dengan tiap skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; keterangan tambahan mengenai penentuan risiko atau implikasinya tidak tercantum dalam data.
Dalam data KBLI 38110, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain tentang jenis perizinan tambahan, mekanisme penerbitan NIB, atau proses OSS tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI 38110 berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Keterangan lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang dipakai.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Data untuk jenis perubahan menunjukkan "-", sehingga informasi perubahan formal atau status revisi terhadap kode ini tidak tercantum dalam data yang tersedia.
KBLI 38110 berjudul "Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya" dan mencakup pengumpulan sampah padat tidak berbahaya di wilayah setempat serta berbagai kegiatan pengumpulan bahan yang dapat dipulihkan, minyak dan lemak masak bekas, sampah publik, limbah konstruksi, dan sampah dari pabrik sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data ini tidak memuat informasi mengenai perizinan lain atau rincian proses penerbitan.
Data menyatakan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah semuanya adalah Menengah Rendah. Keterangan tambahan mengenai pengaruh risiko terhadap persyaratan teknis atau administrasi tidak tercantum dalam data.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "38110 - Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya". Jenis perubahan formal tidak tercantum dalam data yang digunakan.