KBLI 36003

Aktivitas Penunjang Treatment Air

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.

Baca penjelasan lengkap KBLI 36003
ETreatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Pengertian KBLI 36003

KBLI 36003 adalah klasifikasi baku lapangan usaha yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan industri khususnya pada bidang pembuatan kembang api, petasan, dan bahan peledak untuk keperluan hiburan. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 36003

Ruang lingkup KBLI 36003 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada proses produksi kembang api, petasan, dan bahan peledak ringan yang digunakan untuk keperluan hiburan atau perayaan. Kegiatan ini meliputi pengolahan bahan dasar kimia, perakitan, pengemasan, hingga distribusi produk kembang api sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, KBLI 36003 juga meliputi usaha yang melakukan inovasi pada produk kembang api, termasuk pengembangan teknologi baru dalam pembuatan efek visual dan suara, serta peningkatan aspek keselamatan produk.

Contoh Jenis Usaha KBLI 36003

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 36003 antara lain:

  • Industri pembuatan kembang api untuk keperluan pesta dan perayaan umum.
  • Pabrik petasan dan bahan peledak ringan untuk hiburan rakyat.
  • Usaha pengemasan dan distribusi kembang api ke pasar domestik dan internasional.
  • Produsen efek visual dan suara berbasis bahan peledak ringan untuk keperluan pertunjukan.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 36003 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 36003 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan persyaratan sektoral yang diatur oleh kementerian/lembaga terkait, seperti izin bahan peledak dari Kepolisian serta izin lingkungan apabila diperlukan.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara terintegrasi dan mendapatkan kemudahan dalam memenuhi seluruh persyaratan legalitas usaha. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan produk sebelum didistribusikan ke masyarakat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 36003

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 36003 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan penggabungan KBLI 36003 bersama KBLI lain sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usahanya melalui sistem OSS. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku secara masing-masing.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, namun tetap wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang industri dan keamanan bahan peledak.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.