Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
36003 - Aktivitas Penunjang Treatment Air, 36003
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
36003
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 36003.
KBLI 36003 dengan judul resmi "Aktivitas Penunjang Penyediaan Air" mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air. Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, serta kegiatan penunjang lainnya yang berkaitan dengan penyediaan air.
Ruang lingkup KBLI 36003 dibatasi pada aktivitas penunjang yang langsung terkait penyediaan air. Selain aktivitas yang bersifat layanan administratif seperti pemberian tagihan, ruang lingkup juga mencakup aktivitas yang menyediakan atau memfasilitasi distribusi fisik air melalui jaringan distribusi yang disewakan atau dipinjamkan.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam KBLI 36003. Untuk kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga perlu dilihat pada subgolongan lain yang secara resmi disebutkan: subgolongan 8299.
Berdasarkan data yang tercantum, KBLI 36003 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Data hanya mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tersebut; tidak ada kombinasi skala usaha lain yang tercantum dalam informasi yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 36003 adalah: NIB.
Informasi perizinan lain atau rincian persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan di sini.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI 36003 diberi tanda "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan terkait proses atau waktu penerbitan perizinan apapun.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 36003 pada KBLI 2020 adalah: "36003 - Aktivitas Penunjang Treatment Air".
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, informasi detail mengenai jenis perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 36003, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi yang digunakan sebagai rujukan. Perhatikan bahwa beberapa kegiatan yang tampak berkaitan, seperti pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, dinyatakan tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan lain (8299). Periksa pula bahwa skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data (untuk KBLI ini tercantum Usaha Mikro — Rendah) dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB. Informasi tambahan mengenai waktu penerbitan atau persyaratan rinci tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 36003 berjudul "Aktivitas Penunjang Penyediaan Air" dan mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, termasuk penyewaan/peminjaman jaringan distribusi, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lain sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, kegiatan penunjang penyediaan air, serta distribusi air oleh perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam KBLI 36003 dan merujuk ke subgolongan 8299 untuk kegiatan tersebut.
Data menyebutkan satu kombinasi: Usaha Mikro dengan tingkat risiko Rendah. Tidak ada kombinasi skala usaha/risiko lain yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (ditandai dengan "-").