KBLI 36002

Penampungan dan Penyaluran Air Baku

Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.

Baca penjelasan lengkap KBLI 36002
ETreatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Pengertian KBLI 36002

KBLI 36002 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang industri bahan peledak. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penggunaan KBLI 36002 memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 36002

Ruang lingkup KBLI 36002 meliputi seluruh kegiatan industri yang berhubungan dengan pembuatan, perakitan, dan pengolahan bahan peledak. Ini termasuk produksi bahan peledak berbasis kimia, perakitan komponen peledak, serta pengemasan dan distribusi bahan peledak untuk berbagai keperluan seperti pertambangan, konstruksi, dan industri lainnya. Seluruh proses yang berkaitan dengan pengelolaan bahan peledak, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, termasuk dalam cakupan KBLI 36002.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 36002

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 36002 antara lain:

  • Pabrik bahan peledak untuk industri pertambangan
  • Perakitan detonator dan alat pemicu peledak
  • Produksi dinamit, TNT, dan bahan peledak komersial lainnya
  • Pengemasan dan distribusi bahan peledak untuk keperluan industri
  • Pengolahan bahan kimia dasar yang digunakan dalam pembuatan bahan peledak

Setiap kegiatan usaha tersebut wajib mengikuti standar keselamatan dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 36002

Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 36002 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sebelum memulai operasionalnya. Proses perizinan ini meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko yang relevan dengan industri bahan peledak. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku, seperti persetujuan dari instansi terkait, dokumen lingkungan, serta standar keamanan dan keselamatan kerja. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 36002 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 36002 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan penggabungan beberapa KBLI sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, asalkan seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS telah dipenuhi untuk masing-masing KBLI yang diajukan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan diversifikasi bisnis dan memperluas cakupan usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.