Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
36002 - Penampungan dan Penyaluran Air Baku, 36002
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) non Produk (Pelayanan)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
1. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran Retribusi
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen rencana teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen rencana teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
36002
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 36002.
KBLI 36002 berjudul Penampungan dan Penyediaan Air Baku. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, dan lain-lain, termasuk yang dilakukan di dalam kawasan hutan, serta kegiatan pengelolaan jaringan irigasi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan penampungan dan penyediaan air baku untuk berbagai keperluan industri dan pembangkitan listrik, kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan, serta pengelolaan jaringan irigasi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk ke dalam KBLI ini.
Uraian resmi menyebutkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" tanpa rincian lebih lanjut dalam data yang digunakan. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memuat daftar kegiatan atau kode KBLI lain yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 36002.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan kombinasi yang tercantum harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 36002 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 14 Hari; 17 Hari; 5 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sebagai data saja dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jenis perubahan yang tersedia dalam data: -
Sebelum mendaftarkan kode KBLI 36002 pada sistem perizinan (misalnya OSS berbasis risiko), perhatikan hal-hal berikut yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (penyediaan air baku untuk industri, pembangkit listrik, kegiatan di kawasan hutan, dan pengelolaan jaringan irigasi); periksa perizinan berusaha yang tercantum (Izin; Izin - Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) non Produk (Pelayanan); NIB; Sertifikat Standar); dan perhatikan kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko yang berlaku. Data juga mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi saja. Data tidak memuat rincian pengecualian yang mungkin dimaksud oleh frasa "tidak mencakup".
KBLI 36002 berjudul "Penampungan dan Penyediaan Air Baku" dan menurut uraian resmi mencakup penyediaan air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik, kegiatan di dalam kawasan hutan, serta pengelolaan jaringan irigasi.
Kegiatan yang termasuk adalah penyediaan air baku untuk industri dan pembangkit listrik, penampungan/penyediaan air yang dilakukan di kawasan hutan, serta pengelolaan jaringan irigasi, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi); Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi); Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi); Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi).
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) non Produk (Pelayanan); NIB; dan Sertifikat Standar.