KBLI 36001
Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 36001Pengertian KBLI 36001
KBLI 36001 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pembuatan amunisi. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 36001, pemerintah dapat mengatur, mengawasi, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pembuatan amunisi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 36001
Ruang lingkup KBLI 36001 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi amunisi, baik untuk keperluan militer, keamanan, maupun penggunaan sipil tertentu yang telah mendapatkan izin. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pembuatan peluru, bom, granat, roket, dan perangkat peledak lainnya yang digunakan sebagai amunisi. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk perakitan, pengemasan, serta distribusi produk amunisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 36001
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 36001 antara lain:
- Pabrik pembuatan peluru untuk senjata api
- Pabrik pembuatan bom atau granat untuk keperluan militer
- Usaha produksi roket atau perangkat peledak lainnya
- Perusahaan perakitan amunisi khusus untuk pertahanan negara
- Usaha pengemasan dan distribusi amunisi sesuai izin resmi
Seluruh usaha yang bergerak di bidang tersebut wajib mengacu pada KBLI 36001 dalam mengurus perizinan usahanya melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan amunisi dengan KBLI 36001 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan pemerintah. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan, lingkungan, dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Selain itu, melalui OSS, pengawasan dan pembinaan terhadap usaha pembuatan amunisi dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 36001
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 36001. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 36001 dengan kode KBLI lain selama masih sesuai dan relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan dan regulasi terkait, serta mendapatkan perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.