Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, 36001
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Rencana Bisnis
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Kajian Kelayakan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Jangka Waktu: 30 Hari
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Jangka Waktu: 30 Hari
Berita Acara Layak Operasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing
Jangka Waktu: 30 Hari
Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelibatan masyarakat lokal
Jangka Waktu: 30 Hari
Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu: 30 Hari
Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan
Jangka Waktu: 30 Hari
1. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan pelaksanaan usaha
Bukti pembayaran Retribusi
1. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan pelaksanaan usaha
Bukti pembayaran Retribusi
1. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen rencana teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen rencana teknis
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan pelaksanaan usaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
36001
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 36001.
KBLI 36001 berjudul Pengolahan dan Penyediaan Air Minum. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari sumber seperti air permukaan, air tanah, air laut, serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusiannya melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.
Ruang lingkup KBLI 36001 berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh rangkaian kegiatan: penampungan dan pengambilan air dari berbagai sumber (air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya), pengolahan air menjadi air minum, serta pendistribusian air minum baik melalui jaringan perpipaan maupun sarana bukan jaringan perpipaan yang disebutkan secara spesifik dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam KBLI 36001. Oleh karena itu, data ini tidak memberikan keterangan tambahan mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 36001. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda antar kombinasi skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama atau menjelaskan mekanisme penentuan risiko.
Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 36001 adalah:
Penulisan perizinan mengikuti data resmi; penjelasan rinci mengenai persyaratan, prosedur, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam sumber data ini.
Dalam data tercantum beberapa nilai jangka waktu penerbitan, yaitu:
Nilai-nilai tersebut tersaji sebagai informasi dalam data yang digunakan; informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 36001 adalah: 36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum.
Data bagian jenis perubahan memuat nilai: -. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber data dan tidak diperluas atau ditafsirkan di luar nilai yang diberikan.
Sebelum memilih KBLI 36001 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 36001 berjudul "Pengolahan dan Penyediaan Air Minum" dan mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari berbagai sumber, pengolahan air menjadi air minum, serta pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, pendistribusian melalui bukan jaringan perpipaan termasuk, seperti mobil tangki, apabila mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha untuk KBLI 36001: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan masing‑masing perizinan tidak terdapat dalam data yang digunakan.
Dalam data, Usaha Mikro tercantum memiliki dua kombinasi tingkat risiko: Rendah dan Menengah Tinggi. Data tidak menjelaskan kondisi spesifik yang membedakan kedua tingkat risiko tersebut.