← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

36001 - Pengolahan dan Penyediaan Air Minum

Kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, seperti mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut), untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, 36001

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengambilan air baku, pengolahan air baku menjadi air minum dan pendistribusian air minum kepada konsumen/ pelanggan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum /BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 2

Pendistribusian air minum kepada konsumen/ pelanggan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

1. SPAM di Wilayah Perdesaan 2. SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 3

Pengambilan air baku dan pengolahan air baku menjadi air minum

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

SPAM di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

SPAM Strategis Nasional atau Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

SPAM Strategis Provinsi atau Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen Rencana Bisnis

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen Kajian Kelayakan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) (*Khusus untuk BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Berita Acara Layak Operasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Pelibatan masyarakat lokal

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Pelaporan hasil pengawasan kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 4

Mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari laut, dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/ lembaga/ badan Pemerintah, badan badan sosial, badan usaha milik negara, perusaha-an/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

1. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

2

Bukti pembayaran Retribusi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

1. Wilayah perairan ≤12 mil, diluar kewenangan Menteri 2. Debit pengambilan air laut setara <30 m3/bulan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

2

Bukti pembayaran Retribusi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen rencana teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Wilayah perairan >12 mil atau 2. Wilayah ≤ 12 mil dengan kriteria: a. Debit pengambilan air laut setara ≥30 m3/ bulan b. Kawasan Strategis Nasional c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu d. Penyertaan Modal Asing e. Kawasan konservasi perairan nasional f. Kawasan lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen rencana teknis

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Laporan pelaksanaan usaha

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 36001?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

36001

Pengolahan dan Penyediaan Air Minum

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 36001: Pengolahan dan Penyediaan Air Minum

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 36001.

Pengertian KBLI 36001

KBLI 36001 berjudul Pengolahan dan Penyediaan Air Minum. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari sumber seperti air permukaan, air tanah, air laut, serta pengolahan menjadi air minum dan pendistribusiannya melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 36001

Ruang lingkup KBLI 36001 berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh rangkaian kegiatan: penampungan dan pengambilan air dari berbagai sumber (air permukaan, air tanah, air laut, dan sebagainya), pengolahan air menjadi air minum, serta pendistribusian air minum baik melalui jaringan perpipaan maupun sarana bukan jaringan perpipaan yang disebutkan secara spesifik dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 36001

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penampungan dan pengambilan air dari air permukaan, air tanah, air laut, dan sumber lain yang sejenis.
  • Pengolahan air menjadi air minum.
  • Pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan.
  • Pendistribusian air minum melalui bukan jaringan perpipaan, misalnya mobil tangki yang masih berada dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut.
  • Penjualan air minum kepada konsumen atau pelanggan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam KBLI 36001. Oleh karena itu, data ini tidak memberikan keterangan tambahan mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Operasi penampungan dan pengambilan air dari sumber permukaan untuk diolah menjadi air minum.
  • Pengolahan air sumur atau air laut menjadi air minum yang layak dijual.
  • Pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan ke pelanggan rumah tangga atau komersial.
  • Pendistribusian air minum dengan mobil tangki yang masih berada dalam satu pengelolaan administratif perusahaan air minum untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 36001. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda antar kombinasi skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama atau menjelaskan mekanisme penentuan risiko.

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 36001 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan mengikuti data resmi; penjelasan rinci mengenai persyaratan, prosedur, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam sumber data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum beberapa nilai jangka waktu penerbitan, yaitu:

  • 14 Hari
  • 17 Hari
  • 30 Hari
  • 5 Hari

Nilai-nilai tersebut tersaji sebagai informasi dalam data yang digunakan; informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 36001 adalah: 36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum.

Status Perubahan KBLI

Data bagian jenis perubahan memuat nilai: -. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber data dan tidak diperluas atau ditafsirkan di luar nilai yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 36001 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum (penampungan, pengambilan, pengolahan menjadi air minum, dan pendistribusian lewat jaringan atau bukan jaringan perpipaan).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum—beberapa skala usaha tercantum memiliki lebih dari satu tingkat risiko.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan rinci untuk masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum hanya merupakan informasi dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 36001?

KBLI 36001 berjudul "Pengolahan dan Penyediaan Air Minum" dan mencakup kegiatan penampungan dan pengambilan air dari berbagai sumber, pengolahan air menjadi air minum, serta pendistribusian air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, sesuai uraian resmi.

Apakah distribusi dengan mobil tangki termasuk dalam KBLI 36001?

Menurut uraian resmi, pendistribusian melalui bukan jaringan perpipaan termasuk, seperti mobil tangki, apabila mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 36001?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha untuk KBLI 36001: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan masing‑masing perizinan tidak terdapat dalam data yang digunakan.

Apa tingkat risiko untuk usaha mikro pada KBLI 36001?

Dalam data, Usaha Mikro tercantum memiliki dua kombinasi tingkat risiko: Rendah dan Menengah Tinggi. Data tidak menjelaskan kondisi spesifik yang membedakan kedua tingkat risiko tersebut.