KBLI 35118

Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35118
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35118

KBLI 35118 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang aktivitas pembangkitan tenaga listrik lainnya di luar pembangkitan listrik tenaga uap, gas, diesel, air, angin, surya, dan nuklir. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 35118 menjadi sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha pembangkitan listrik dengan teknologi atau metode selain yang telah disebutkan dalam KBLI pembangkitan listrik lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35118

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 35118 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses pembangkitan tenaga listrik menggunakan metode atau teknologi yang tidak tercantum dalam KBLI pembangkitan listrik lainnya. Termasuk di dalamnya adalah inovasi teknologi baru dalam pembangkitan listrik, seperti penggunaan bahan bakar alternatif, pengolahan limbah menjadi energi listrik, atau teknologi hybrid yang tidak spesifik masuk ke dalam KBLI tenaga uap, gas, diesel, air, angin, surya, maupun nuklir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35118

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35118 antara lain:

  • Pembangkit listrik berbasis biomassa atau bahan bakar organik lainnya yang tidak tercakup dalam KBLI lain.
  • Pembangkit listrik dengan teknologi termal berbasis limbah industri atau limbah rumah tangga.
  • Pembangkit listrik dari teknologi baru seperti fuel cell (sel bahan bakar) yang belum dikategorikan dalam KBLI lain.
  • Pembangkit listrik dari sumber energi alternatif selain air, angin, surya, uap, gas, diesel, dan nuklir.
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 35118 ketika mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pembangkitan tenaga listrik sesuai KBLI 35118 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan izin usaha secara online. Dalam proses pengajuan perizinan usaha KBLI 35118, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan di bidang pembangkitan tenaga listrik lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35118

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 35118 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha. Artinya, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha di sektor lain, dapat menggabungkan KBLI 35118 dengan KBLI lainnya selama masih sesuai dengan regulasi OSS dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.