KBLI 35117
Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Baca penjelasan lengkap KBLI 35117Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 35117
KBLI 35117 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). KBLI 35117 secara khusus mencakup usaha yang melakukan produksi, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik yang bersumber dari energi matahari. Kode KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35117
Ruang lingkup KBLI 35117 meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan pembangkitan listrik menggunakan teknologi tenaga surya. Usaha di bawah kode ini dapat menjalankan pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta pengelolaan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya, baik skala kecil maupun besar. Selain itu, ruang lingkup KBLI 35117 juga mencakup penyediaan listrik untuk kebutuhan umum atau khusus, termasuk penjualan listrik kepada pelanggan akhir.
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 35117 tidak hanya terbatas pada pengoperasian pembangkit listrik, tetapi juga dapat meliputi jasa konsultasi, instalasi, pengujian, dan pemeliharaan sistem tenaga surya. Dengan demikian, kode KBLI ini memberikan peluang yang luas bagi pelaku usaha di sektor energi baru dan terbarukan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 35117
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35117 antara lain:
- Pengelolaan pembangkit listrik tenaga surya skala komersial
- Pengembangan proyek instalasi PLTS atap untuk industri atau rumah tangga
- Penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan (O&M) pembangkit listrik tenaga surya
- Penjualan listrik dari PLTS kepada PLN atau pelanggan langsung
- Penyediaan jasa konsultasi dan instalasi sistem tenaga surya
Seluruh jenis usaha di atas wajib menggunakan kode KBLI 35117 dalam dokumen resmi perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 35117
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga surya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), serta persyaratan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
OSS memfasilitasi proses perizinan usaha secara terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan sesuai dengan KBLI 35117 agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 35117
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 35117, tidak diperkenankan digabungkan dengan KBLI 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup usaha serta mencegah tumpang tindih kegiatan usaha yang berbeda klasifikasi.
Oleh karena itu
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.