KBLI 35116
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Baca penjelasan lengkap KBLI 35116Pengertian KBLI 35116
KBLI 35116 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik tenaga surya. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan standar untuk mengklasifikasikan jenis usaha di bidang energi terbarukan, khususnya yang memanfaatkan energi matahari sebagai sumber utama pembangkitan listrik. Melalui KBLI 35116, pelaku usaha dapat mengidentifikasi legalitas dan klasifikasi usahanya sesuai regulasi di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35116
Ruang lingkup KBLI 35116 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan pembangunan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan pembangkit listrik tenaga surya. Kegiatan ini meliputi produksi energi listrik dari tenaga surya yang dihasilkan melalui instalasi panel surya, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pemeliharaan, pengembangan teknologi sistem tenaga surya, serta distribusi atau penyaluran listrik yang dihasilkan ke konsumen atau jaringan listrik nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 35116
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 35116 antara lain:
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga surya skala industri
- Penyedia jasa pemasangan dan pengelolaan panel surya untuk rumah tangga maupun industri
- Pengembang proyek solar farm atau ladang surya
- Usaha penyediaan sistem pembangkit listrik tenaga surya untuk kawasan terpencil
- Penyedia layanan pemeliharaan dan perawatan instalasi tenaga surya
Seluruh kegiatan tersebut wajib diklasifikasikan dalam KBLI 35116 agar sesuai dengan peraturan perizinan usaha di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangkitan listrik tenaga surya dengan KBLI 35116 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, serta perizinan lain yang relevan sesuai dengan ketentuan sektor ketenagalistrikan dan energi terbarukan.
Proses pengajuan izin melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, dan verifikasi dokumen. Dengan mengikuti prosedur OSS, pelaku usaha KBLI 35116 akan mendapatkan legalitas yang sah untuk menjalankan usahanya di bidang pembangkitan listrik tenaga surya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 35116
Berdasarkan informasi peraturan yang berlaku, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35116. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35116 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama masih sesuai dengan aturan perizinan usaha dan ketentuan sektor terkait. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan atau produk tanpa melanggar regulasi yang ada.
Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang dijalankan telah terdaftar dan memiliki perizinan yang sesuai melalui OSS, termasuk dalam hal
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.