KBLI 33152

Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.

Baca penjelasan lengkap KBLI 33152
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 33152

KBLI 33152 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan industri khusus. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penggunaan KBLI 33152 sangat penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33152

Ruang lingkup KBLI 33152 mencakup seluruh aktivitas perbaikan dan pemeliharaan mesin serta peralatan industri yang bersifat khusus. Kegiatan usaha ini meliputi servis, perbaikan, penggantian komponen, hingga pemeliharaan berkala pada mesin-mesin yang digunakan di sektor industri, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan makanan, mesin pertanian, serta peralatan industri lainnya yang memerlukan penanganan khusus. Usaha yang bergerak di bidang ini harus memiliki keahlian teknis serta fasilitas yang memadai untuk menangani kerusakan atau perawatan mesin dan peralatan industri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 33152

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 33152:

  • Perusahaan jasa servis mesin tekstil dan mesin pengolahan pangan
  • Jasa perbaikan mesin pertanian seperti traktor dan alat panen
  • Servis dan pemeliharaan mesin percetakan
  • Jasa perbaikan mesin pengolahan kayu dan mesin industri mebel
  • Perusahaan yang menawarkan jasa pemeliharaan mesin dan peralatan industri secara kontrak
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 33152 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 33152

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan industri khusus (KBLI 33152) diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang dibutuhkan. Proses perizinan melalui OSS meliputi:

  • Pendaftaran dan pengajuan data usaha sesuai KBLI 33152
  • Memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan
  • Mendapatkan NIB dan izin operasional komersial sesuai bidang usaha

Dengan perizinan usaha yang lengkap dan sesuai KBLI 33152 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan usaha secara optimal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 33152

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 33152. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 33152 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.