← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33152 - Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33152 - Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta, 33152

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33152?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33152

Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33152: Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33152.

Pengertian KBLI 33152

KBLI 33152 berjudul Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api serta kendaraan jalan rel lainnya, dengan pengecualian tertentu yang disebutkan dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33152

Ruang lingkup sesuai uraian resmi adalah penyediaan jasa reparasi dan pemeliharaan untuk lokomotif, gerbong kereta api, dan kendaraan jalan rel lainnya. Kegiatan ini diposisikan dalam golongan 302, dan uraian resmi menegaskan adanya pengecualian terhadap beberapa kegiatan industri yang serupa.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33152

Kegiatan yang termasuk adalah pelaksanaan jasa reparasi dan jasa pemeliharaan pada:

  • Lokomotif;
  • Gerbong kereta api;
  • Kendaraan jalan rel lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menyatakan pengecualian: kegiatan industri pembangunan kembali dan pengubahan tidak termasuk dalam kelompok ini. Dengan demikian, kegiatan yang bersifat pembangunan kembali (rebuilding) atau pengubahan (conversion) harus dibedakan dari jasa reparasi dan pemeliharaan yang tercakup dalam KBLI 33152.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Jasa reparasi lokomotif yang meliputi perbaikan komponen dan sistem mekanis/elektris;
  • Jasa pemeliharaan gerbong kereta api untuk menjaga kondisi operasional;
  • Perawatan dan servis untuk kendaraan jalan rel lainnya yang bukan termasuk kegiatan pembangunan kembali atau pengubahan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 33152 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha tercantum langsung dari data:

  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33152 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang disediakan dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 33152 pada KBLI 2020 adalah: 33152 - Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta. Penulisan padanan mengikuti data resmi yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda: -. Informasi ini tercantum persis seperti pada sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan sebagai KBLI 33152, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan aktivitas usaha benar-benar merupakan jasa reparasi atau pemeliharaan lokomotif, gerbong, atau kendaraan jalan rel lainnya sesuai uraian resmi; perhatikan pengecualian terhadap kegiatan pembangunan kembali dan pengubahan; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sebagai informasi dari data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 33152?

KBLI 33152 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta" dan mencakup jasa reparasi serta pemeliharaan lokomotif, gerbong kereta api, dan kendaraan jalan rel lainnya sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dan apa yang dikecualikan?

Termasuk: reparasi dan pemeliharaan lokomotif, gerbong, dan kendaraan jalan rel lainnya. Tidak termasuk: kegiatan industri pembangunan kembali dan pengubahan, yang harus dibedakan dari kelompok ini menurut uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil pada KBLI 33152?

Untuk Usaha Kecil, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 33152 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Catatan: informasi jangka waktu ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.