Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33152 - Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta, 33152
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33152
Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33152.
KBLI 33152 berjudul Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api serta kendaraan jalan rel lainnya, dengan pengecualian tertentu yang disebutkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi adalah penyediaan jasa reparasi dan pemeliharaan untuk lokomotif, gerbong kereta api, dan kendaraan jalan rel lainnya. Kegiatan ini diposisikan dalam golongan 302, dan uraian resmi menegaskan adanya pengecualian terhadap beberapa kegiatan industri yang serupa.
Kegiatan yang termasuk adalah pelaksanaan jasa reparasi dan jasa pemeliharaan pada:
Uraian resmi secara eksplisit menyatakan pengecualian: kegiatan industri pembangunan kembali dan pengubahan tidak termasuk dalam kelompok ini. Dengan demikian, kegiatan yang bersifat pembangunan kembali (rebuilding) atau pengubahan (conversion) harus dibedakan dari jasa reparasi dan pemeliharaan yang tercakup dalam KBLI 33152.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 33152 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha tercantum langsung dari data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33152 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini ditulis persis sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang disediakan dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 33152 pada KBLI 2020 adalah: 33152 - Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta. Penulisan padanan mengikuti data resmi yang disediakan.
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda: -. Informasi ini tercantum persis seperti pada sumber data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan sebagai KBLI 33152, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan aktivitas usaha benar-benar merupakan jasa reparasi atau pemeliharaan lokomotif, gerbong, atau kendaraan jalan rel lainnya sesuai uraian resmi; perhatikan pengecualian terhadap kegiatan pembangunan kembali dan pengubahan; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sebagai informasi dari data.
KBLI 33152 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta" dan mencakup jasa reparasi serta pemeliharaan lokomotif, gerbong kereta api, dan kendaraan jalan rel lainnya sesuai uraian resmi.
Termasuk: reparasi dan pemeliharaan lokomotif, gerbong, dan kendaraan jalan rel lainnya. Tidak termasuk: kegiatan industri pembangunan kembali dan pengubahan, yang harus dibedakan dari kelompok ini menurut uraian resmi.
Untuk Usaha Kecil, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Tinggi".
Perizinan yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Catatan: informasi jangka waktu ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.