KBLI 33149

Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 33149
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 33149

KBLI 33149 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan industri lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok lain di subgolongan 3314. KBLI ini berlaku untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin industri yang spesifik, selain mesin-mesin yang telah diatur dalam kategori tersendiri. Penetapan KBLI 33149 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam pengelompokan usaha, khususnya pada sektor jasa perbaikan mesin dan peralatan industri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33149

Ruang lingkup KBLI 33149 meliputi seluruh aktivitas jasa yang berkaitan dengan perbaikan dan pemeliharaan mesin serta peralatan industri lainnya yang tidak tercakup pada KBLI sejenis. Kegiatan usaha dalam kode ini dapat berupa perbaikan, overhaul, servis berkala, hingga penggantian suku cadang pada mesin-mesin industri. Selain itu, usaha yang termasuk dalam KBLI 33149 juga dapat melayani pemeliharaan preventif untuk memastikan kelancaran operasional mesin-mesin di lingkungan industri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 33149

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 33149 antara lain:

  • Jasa perbaikan mesin pengolahan makanan dan minuman industri
  • Jasa servis dan pemeliharaan mesin pengemasan industri
  • Perbaikan dan perawatan mesin tekstil industri
  • Jasa overhaul mesin produksi pabrik
  • Perbaikan mesin pengolahan limbah industri
  • Jasa servis mesin pengolahan kayu dan logam
Setiap usaha yang bergerak di bidang jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin industri, selain mesin yang telah memiliki KBLI khusus, dapat mengacu pada KBLI 33149.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 33149 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatannya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memudahkan pengawasan, dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di bidang jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin industri.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan khusus terkait penggabungan KBLI 33149 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin memperluas skala bisnisnya dengan menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu badan usaha. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan wajib didaftarkan serta memperoleh perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.