← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33149 - Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33149 - Reparasi Peralatan Listrik Lainnya, 33149

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33149?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33149

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33149: Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33149.

Pengertian KBLI 33149

KBLI 33149 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang meliputi reparasi serta pemeliharaan peralatan listrik yang termasuk dalam golongan 273, 274, dan 279. Uraian resmi menjabarkan jenis peralatan yang menjadi cakupan KBLI ini secara ringkas dan menjadi dasar pembatasan ruang lingkup usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33149

Ruang lingkup KBLI 33149 sesuai uraian resmi adalah reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya yang berada dalam golongan 273, 274, dan 279. Pernyataan resmi tersebut menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33149

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33149 meliputi beberapa jenis reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian.

  • Reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik.
  • Reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik.
  • Reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik.
  • Reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik sejenis lainnya yang termasuk dalam golongan 273, 274, dan 279.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk. Uraian hanya menyatakan cakupan dalam konteks golongan 273, 274, dan 279, dan tidak menjabarkan pengecualian spesifik lainnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah sebagai berikut; setiap contoh ini diambil dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 33149.

  • Perbaikan dan pemeliharaan lampu dan sistem penerangan listrik pada instalasi yang termasuk dalam kategori peralatan penerangan listrik.
  • Perbaikan kawat pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik, termasuk tindakan reparasi untuk kawat yang menjadi bagian dari sistem kabel.
  • Perbaikan kawat bukan pembawa arus yang digunakan pada sirkuit kabel listrik, sesuai pengertian dalam uraian resmi.
  • Servis dan pemeliharaan peralatan listrik sejenis lainnya yang diklasifikasikan dalam golongan 273, 274, dan 279.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan informasi tingkat risiko yang dipetakan menurut skala usaha. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 33149 adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan ditampilkan persis sesuai keterangan yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI untuk 33149 mencantumkan nilai "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Dengan demikian, informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan nomenklatur KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 33149 - Reparasi Peralatan Listrik Lainnya

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-", sehingga data tidak memberikan keterangan perubahan atau status revisi yang spesifik untuk KBLI 33149. Informasi status perubahan tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 33149

Sebelum memilih KBLI 33149 pada pendaftaran usaha, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik dalam golongan 273, 274, dan 279. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, sebagaimana tercantum dalam data.

Selain itu, catat bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan maupun keterangan perubahan sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam dokumen referensi ini. Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum apabila diperlukan untuk keperluan perbandingan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 33149?

KBLI 33149 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya" dan mencakup reparasi serta pemeliharaan peralatan listrik yang termasuk dalam golongan 273, 274, dan 279 sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 33149?

Kegiatan yang termasuk meliputi reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik, serta peralatan listrik sejenis lainnya sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 33149 adalah Sertifikat Standar. Detail persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak dijabarkan dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 33149?

Informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan (ditandai dengan "-"). Oleh karena itu data ini tidak memberikan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan.