Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33149 - Reparasi Peralatan Listrik Lainnya, 33149
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33149
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33149.
KBLI 33149 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang meliputi reparasi serta pemeliharaan peralatan listrik yang termasuk dalam golongan 273, 274, dan 279. Uraian resmi menjabarkan jenis peralatan yang menjadi cakupan KBLI ini secara ringkas dan menjadi dasar pembatasan ruang lingkup usaha.
Ruang lingkup KBLI 33149 sesuai uraian resmi adalah reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik lainnya yang berada dalam golongan 273, 274, dan 279. Pernyataan resmi tersebut menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33149 meliputi beberapa jenis reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk. Uraian hanya menyatakan cakupan dalam konteks golongan 273, 274, dan 279, dan tidak menjabarkan pengecualian spesifik lainnya.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah sebagai berikut; setiap contoh ini diambil dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 33149.
Data KBLI menyediakan informasi tingkat risiko yang dipetakan menurut skala usaha. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 33149 adalah sebagai berikut:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan ditampilkan persis sesuai keterangan yang tersedia.
Data KBLI untuk 33149 mencantumkan nilai "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Dengan demikian, informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan izin.
Padanan dengan nomenklatur KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-", sehingga data tidak memberikan keterangan perubahan atau status revisi yang spesifik untuk KBLI 33149. Informasi status perubahan tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 33149 pada pendaftaran usaha, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu reparasi dan pemeliharaan peralatan listrik dalam golongan 273, 274, dan 279. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, sebagaimana tercantum dalam data.
Selain itu, catat bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan maupun keterangan perubahan sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam dokumen referensi ini. Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum apabila diperlukan untuk keperluan perbandingan klasifikasi.
KBLI 33149 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik Lainnya" dan mencakup reparasi serta pemeliharaan peralatan listrik yang termasuk dalam golongan 273, 274, dan 279 sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik, serta peralatan listrik sejenis lainnya sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 33149 adalah Sertifikat Standar. Detail persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak dijabarkan dalam data ini.
Informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan (ditandai dengan "-"). Oleh karena itu data ini tidak memberikan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan.