KBLI 33142

Reparasi Baterai Dan Akumulator Listrik

Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.

Baca penjelasan lengkap KBLI 33142
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 33142

KBLI 33142 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus dalam bidang reparasi dan pemeliharaan alat ukur, alat uji, dan alat navigasi. KBLI ini dirancang untuk mengelompokkan perusahaan atau pelaku usaha yang menjalankan jasa perbaikan, servis, dan pemeliharaan peralatan yang digunakan untuk pengukuran, pengujian, serta navigasi di berbagai sektor industri maupun laboratorium.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33142

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 33142 meliputi seluruh aktivitas perbaikan dan pemeliharaan alat-alat ukur, alat uji, serta alat navigasi. Kegiatan ini mencakup servis alat ukur seperti timbangan, kalibrator, sensor suhu, dan alat pengukur tekanan. Selain itu, juga mencakup perbaikan alat uji laboratorium, alat penguji kualitas, serta alat navigasi seperti GPS dan kompas elektronik. Usaha dalam KBLI 33142 tidak hanya terbatas pada perbaikan, tetapi juga meliputi instalasi, pengujian ulang, hingga kalibrasi alat-alat tersebut agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 33142

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 33142 adalah:

  • Jasa perbaikan dan kalibrasi timbangan digital dan analog
  • Servis alat ukur tekanan seperti manometer dan barometer
  • Perbaikan alat uji laboratorium, misalnya spektrofotometer dan chromatograph
  • Kalibrasi serta servis alat ukur suhu seperti termometer industri
  • Perbaikan dan pemeliharaan alat navigasi elektronik, seperti GPS dan kompas digital

Usaha-usaha tersebut memberikan layanan penting bagi perusahaan manufaktur, laboratorium, lembaga penelitian, dan sektor transportasi yang membutuhkan ketepatan dan keandalan alat ukur maupun navigasi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 33142 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan untuk menjalankan usaha jasa reparasi dan pemeliharaan alat ukur, alat uji, dan alat navigasi.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas operasional dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap jasa yang diberikan. Selain itu, OSS memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara resmi dan sesuai regulasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 33142

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 33142 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya dengan menggabungkan KBLI 33142 bersama kode KBLI lain yang relevan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi pengembangan usaha, namun pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan telah memiliki izin yang

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.