← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33142 - Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33142 - Reparasi Baterai Dan Akumulator Listrik, 33142

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33142?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33142

Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33142: Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33142.

Pengertian KBLI 33142

KBLI 33142 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik serta kegiatan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33142

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi aktivitas teknis perbaikan dan perawatan pada stasiun pengisian daya untuk mobil listrik, serta reparasi dan pemeliharaan baterai dan akumulator pada kendaraan listrik (misalnya motor listrik) dan unit baterai lain yang diklasifikasikan dalam golongan 272. Uraian resmi inilah yang menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam KBLI 33142.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33142

  • Reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil listrik.
  • Reparasi dan pemeliharaan baterai kendaraan listrik yang termasuk golongan 272.
  • Reparasi dan pemeliharaan akumulator motor listrik yang termasuk golongan 272.
  • Reparasi dan pemeliharaan unit baterai lain yang secara resmi termasuk dalam golongan 272.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi hanya menyebutkan kegiatan yang termasuk dalam golongan 272 sebagaimana dikutip di atas. Data KBLI yang digunakan tidak memuat rincian eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dengan KBLI lain. Dengan demikian, kegiatan di luar cakupan golongan 272 tidak dijelaskan dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Lokasi servis yang melakukan reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya untuk mobil listrik.
  • Bengkel fasilitas teknis yang menangani perbaikan dan pemeliharaan baterai paket kendaraan listrik sesuai golongan 272.
  • Unit layanan yang melakukan servis akumulator motor listrik termasuk dalam golongan 272.
  • Fasilitas perawatan untuk baterai lainnya yang terklasifikasi dalam golongan 272.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 33142 menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Informasi ini berasal langsung dari data dan menggambarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 33142 tercantum perizinan berusaha sebagai berikut:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan di atas adalah informasi yang tercantum dalam data dan menjadi rujukan untuk persyaratan perizinan berusaha pada KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 33142 tercantum sebagai "-" yang berarti data ini tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan. Keterangan tersebut dalam data bukan merupakan jaminan atau indikasi waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah: "33142 - Reparasi Baterai Dan Akumulator Listrik". Padanan ini disajikan persis seperti tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-" yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data. Data ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apakah terjadi perubahan atau tidak.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 33142, yakni fokus pada reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik serta unit lain yang termasuk golongan 272.
  2. Perhatikan skala usaha Anda karena data menyajikan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan tiap kombinasi tercantum apa tingkat risikonya.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; cek bahwa kegiatan yang akan didaftarkan relevan dengan perizinan tersebut menurut kebijakan dan mekanisme berlaku.
  4. Data tidak memuat jangka waktu penerbitan dan tidak menjelaskan kegiatan yang tidak termasuk; jika membutuhkan detail administratif lebih lanjut, rujuk sumber resmi yang berwenang karena informasi tambahan tidak tersedia dalam data ini.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 tercantum pada data—pertimbangkan padanan tersebut saat mencocokkan klasifikasi lama dan baru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 33142?

KBLI 33142 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Baterai dan Akumulator Listrik". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil, baterai, dan akumulator motor listrik serta unit lain yang termasuk dalam golongan 272.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 33142?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil listrik; reparasi dan pemeliharaan baterai kendaraan listrik; reparasi dan pemeliharaan akumulator motor listrik; dan perawatan unit baterai lainnya yang diklasifikasikan dalam golongan 272.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 33142?

Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 33142 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Ini adalah daftar perizinan sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 33142?

Data KBLI 33142 menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam data yang dijadikan sumber. Oleh karena itu, data ini tidak memberikan keterangan mengenai lama penerbitan.