KBLI 33141

Reparasi Motor Listrik, Generator Dan Transformator

Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan saklar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 33141
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 33141

KBLI 33141 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 33141, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha mereka secara spesifik sehingga proses administrasi, pelaporan, serta pemenuhan kewajiban hukum dapat berjalan dengan baik dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33141

Ruang lingkup KBLI 33141 meliputi seluruh aktivitas jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin yang digunakan untuk berbagai keperluan industri maupun komersial, kecuali mesin khusus yang telah memiliki kode KBLI tersendiri (misalnya mesin pertanian atau mesin kendaraan bermotor). Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak termasuk produksi mesin baru, namun fokus pada pemeliharaan, pembongkaran, perbaikan, dan pengembalian fungsi mesin agar dapat digunakan kembali sesuai standar operasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 33141

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 33141 antara lain:

  • Jasa servis dan perawatan mesin-mesin produksi pabrik
  • Reparasi mesin tekstil, mesin pengemasan, dan mesin percetakan
  • Perbaikan mesin pendingin industri dan mesin pompa air
  • Jasa pemeliharaan mesin-mesin pengolahan makanan skala besar
  • Perbaikan mesin kompresor industri

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 33141 untuk memastikan legalitas dan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang reparasi dan pemeliharaan mesin sesuai KBLI 33141 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia, mulai dari pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, hingga pemenuhan komitmen lainnya.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi syarat legalitas, tetapi juga memperoleh kemudahan akses terhadap fasilitas pemerintah, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan usaha yang lebih luas. Proses perizinan melalui OSS kini menjadi persyaratan utama agar usaha jasa reparasi dan pemeliharaan mesin dapat berjalan secara sah dan profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 33141

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 33141. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 33141 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini tetap harus dicantumkan secara jelas pada dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha dapat terakomodasi secara legal dan transparan.

Dengan demikian, fleksibilitas penggabungan KBLI 33141 memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya tanpa terkendala batasan administratif, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.