Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33141 - Reparasi Motor Listrik, Generator Dan Transformator, 33141
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33141
Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33141.
KBLI 33141 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, serta peralatan sakelar, papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang terkait dengan golongan produksi 271, dengan fokus pada mesin tenaga dan distribusi listrik seperti transformator, motor listrik, generator, perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk ke dalam KBLI 33141.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 33141. Oleh karena itu, informasi terkait kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda dengan kode lain tidak tercantum dalam data ini dan harus ditelusuri pada uraian resmi KBLI lain jika diperlukan.
Contoh penerapan yang diperbolehkan berdasarkan uraian resmi meliputi bengkel atau unit layanan yang melakukan servis dan perbaikan transformator; layanan perbaikan motor listrik industri; pemeliharaan dan perbaikan generator tenaga; servis perangkat motor-generator (motor-generator sets); serta pemeliharaan peralatan sakelar, papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri yang diproduksi dalam golongan 271.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai bagian dari penerapan OSS berbasis risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:
Penetapan tingkat risiko ini merupakan informasi yang tercantum dalam data; penerapan konkret dalam pengurusan perizinan melalui OSS akan mengikuti mekanisme dan kriteria yang diberlakukan di sistem perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 33141 adalah:
Nama-nama perizinan tersebut ditulis persis sesuai data yang tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Data untuk jangka waktu penerbitan perizinan pada KBLI 33141 tidak memuat informasi yang spesifik (kolom berisi "-"). Oleh karena itu, jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan waktu keluarnya dokumen pada praktik administrasi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Kolom jenis perubahan pada data menyatakan "-", sehingga tidak ada catatan perubahan yang tercantum untuk KBLI 33141 dalam dataset ini.
Sebelum mendaftar KBLI 33141 di sistem perizinan berusaha, penting memastikan uraian kegiatan usaha Anda selaras dengan uraian resmi KBLI 33141, khususnya bahwa kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan reparasi dan pemeliharaan peralatan yang disebutkan (transformator, motor listrik, generator, perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, pengontrol industri). Perhatikan juga skala usaha Anda karena data mencantumkan tingkat risiko berbeda untuk usaha besar dibandingkan skala lainnya. Terakhir, persiapkan pemenuhan perizinan yang tercantum yaitu NIB dan Sertifikat Standar sesuai kebutuhan pendaftaran.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah reparasi dan pemeliharaan transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, serta pengontrol industri yang diproduksi dalam golongan 271.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi rinci persyaratan teknis atau tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Data menunjukkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah masing-masing berstatus Risiko Rendah; sedangkan Usaha Besar berstatus Risiko Menengah Rendah. Ini adalah daftar lengkap kombinasi skala dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.
Kolom jenis perubahan pada data berisi "-", sehingga tidak ada perubahan yang tercantum untuk KBLI 33141 dalam dataset yang digunakan.