KBLI 33132
Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis Dan Elektroterapi
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi dalam golongan 266, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan iradiasi dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 33132Pengertian KBLI 33132
KBLI 33132 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan industri lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode ini digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perbaikan mesin industri memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33132
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 33132 meliputi jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin serta peralatan industri kecuali mesin-mesin yang digunakan di bidang pertanian, pertambangan, dan konstruksi. Kegiatan ini mencakup servis, reparasi, overhaul, hingga penggantian komponen mesin industri agar berfungsi kembali secara optimal. Usaha dalam KBLI ini juga dapat melayani perbaikan mesin produksi di berbagai sektor manufaktur, pengolahan makanan, hingga mesin-mesin pabrik tekstil.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 33132
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 33132 antara lain:
- Jasa servis dan perbaikan mesin pengolahan makanan dan minuman di pabrik
- Perbaikan mesin industri tekstil seperti mesin pemintal dan mesin tenun
- Reparasi mesin pengolahan logam dan mesin pengepakan
- Overhaul mesin-mesin industri kimia dan farmasi
- Servis mesin produksi barang konsumsi dan mesin otomasi pabrik
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 33132 agar proses perizinan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 33132
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin industri sesuai KBLI 33132 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Proses perizinan ini meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan kategori KBLI 33132, hingga pemenuhan komitmen perizinan lainnya. Pelaku usaha juga wajib memperhatikan persyaratan teknis dan dokumen pendukung yang diminta, agar izin usaha dapat diterbitkan secara sah dan legal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 33132
Berdasarkan informasi terbaru, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 33132. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 33132 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan cakupan layanan atau produk yang ditawarkan secara legal dan terintegrasi.
Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kode KBLI yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan dan standar
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.