← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33132 - Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

33132 - Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis Dan Elektroterapi, 33132

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33132

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33132: Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33132.

Pengertian KBLI 33132

KBLI 33132 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan peralatan dalam golongan 267, khususnya peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi seperti yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33132

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi reparasi dan pemeliharaan perangkat medis dan peralatan iradiasi dalam golongan 267. Uraian resmi mencontohkan beberapa jenis peralatan yang termasuk dalam kelompok ini, memberikan batasan aktivitas pada reparasi dan pemeliharaan peralatan yang terkait dengan fungsi iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33132

  • Reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik / magnetic resonance imaging (MRI).
  • Perbaikan dan pemeliharaan peralatan kesehatan ultrasound.
  • Servis peralatan pembuka jalan / pacemaker.
  • Perbaikan dan perawatan peralatan bantu pendengaran / hearing aids.
  • Perbaikan peralatan elektrokardiografi.
  • Reparasi peralatan endoskopi elektromedik.
  • Reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi.
  • Aktivitas sejenis yang relevan dengan kategori peralatan di atas sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 33132 tidak menyebutkan kegiatan tertentu yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara eksplisit. Jika diperlukan pembagian lebih rinci dengan kode lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Unit layanan yang melakukan perbaikan dan perawatan rutin pada mesin MRI.
  • Teknisi yang memberikan servis dan kalibrasi peralatan ultrasound medis.
  • Perusahaan yang melakukan pemeriksaan, perbaikan, dan pemeliharaan pacemaker sebagaimana tercantum pada uraian resmi.
  • Workshop yang khusus menangani perbaikan alat bantu pendengaran (hearing aids) dan peralatan elektrokardiografi.
  • Penyedia layanan yang mengerjakan peralatan endoskopi elektromedik dan peralatan iradiasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 33132 berbeda menurut skala usaha. Semua kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Informasi ini menunjukkan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha; untuk detail operasional kelas risiko dan implikasinya dalam sistem OSS berbasis risiko, rincian lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33132 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini disajikan persis sesuai data dan tidak menambahkan jenis perizinan lain. Detail persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk penerbitan NIB atau Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 33132 tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai data: "-"). Pernyataan ini bukan jaminan mengenai proses atau waktu penerbitan di sistem perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 33132 - Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis Dan Elektroterapi

Status Perubahan KBLI

Data untuk jenis perubahan dicatat sebagai "-" dalam sumber yang digunakan. Dengan demikian, informasi perubahan khusus tidak tercantum dalam data yang dipakai untuk uraian ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 33132; hanya kegiatan reparasi dan pemeliharaan peralatan yang termasuk dalam ruang lingkup yang relevan.
  2. Periksa skala usaha dan kecocokan tingkat risiko yang tercantum (Usaha Mikro/Kecil/Menengah = Rendah; Usaha Besar = Menengah Rendah).
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk NIB dan Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku; detail persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; jangan menganggap adanya jangka waktu tertentu berdasarkan informasi ini.
  5. Contoh usaha hanya boleh diturunkan dari uraian resmi yang tercantum pada data; hindari menambahkan kegiatan yang tidak disebutkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 33132?

KBLI 33132 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi" dan mencakup reparasi serta pemeliharaan peralatan seperti MRI, ultrasound, pacemaker, hearing aids, elektrokardiografi, endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 33132?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Ini mencerminkan pembagian risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Apakah tersedia informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"), sehingga tidak ada keterangan waktu penerbitan pada sumber yang digunakan di sini.