Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
33132 - Reparasi Peralatan Iradiasi, Elektromedis Dan Elektroterapi, 33132
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33132
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33132.
KBLI 33132 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan peralatan dalam golongan 267, khususnya peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi seperti yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi reparasi dan pemeliharaan perangkat medis dan peralatan iradiasi dalam golongan 267. Uraian resmi mencontohkan beberapa jenis peralatan yang termasuk dalam kelompok ini, memberikan batasan aktivitas pada reparasi dan pemeliharaan peralatan yang terkait dengan fungsi iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi.
Uraian resmi untuk KBLI 33132 tidak menyebutkan kegiatan tertentu yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara eksplisit. Jika diperlukan pembagian lebih rinci dengan kode lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 33132 berbeda menurut skala usaha. Semua kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha; untuk detail operasional kelas risiko dan implikasinya dalam sistem OSS berbasis risiko, rincian lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33132 adalah:
Daftar ini disajikan persis sesuai data dan tidak menambahkan jenis perizinan lain. Detail persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk penerbitan NIB atau Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha terkait KBLI 33132 tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai data: "-"). Pernyataan ini bukan jaminan mengenai proses atau waktu penerbitan di sistem perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Data untuk jenis perubahan dicatat sebagai "-" dalam sumber yang digunakan. Dengan demikian, informasi perubahan khusus tidak tercantum dalam data yang dipakai untuk uraian ini.
KBLI 33132 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi" dan mencakup reparasi serta pemeliharaan peralatan seperti MRI, ultrasound, pacemaker, hearing aids, elektrokardiografi, endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyatakan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Ini mencerminkan pembagian risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"), sehingga tidak ada keterangan waktu penerbitan pada sumber yang digunakan di sini.