KBLI 33131

Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 33131
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 33131

KBLI 33131 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha Jasa Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Umum. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada proses pendaftaran dan pengelolaan izin melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 33131 memudahkan pelaku usaha dan pemerintah dalam mengklasifikasikan serta mengatur kegiatan usaha yang bergerak di bidang reparasi mesin-mesin yang digunakan untuk berbagai keperluan industri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33131

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 33131 meliputi jasa perbaikan, pemeliharaan, dan perawatan mesin-mesin untuk keperluan umum. Kegiatan ini mencakup reparasi mesin yang digunakan di sektor industri, pertanian, konstruksi, dan bidang lain yang membutuhkan mesin sebagai alat produksi atau operasional. Usaha pada KBLI 33131 tidak termasuk jasa reparasi mesin kendaraan bermotor, mesin rumah tangga, atau mesin khusus lainnya yang memiliki KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 33131

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 33131 antara lain:

  • Jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin industri seperti mesin penggilingan, mesin cetak, dan mesin pengolah makanan.
  • Jasa servis mesin pertanian, seperti traktor dan alat panen.
  • Jasa perawatan mesin konstruksi, misalnya mesin bor, mesin mixer beton, dan alat berat lainnya.
  • Jasa perbaikan mesin pengemasan dan mesin produksi barang konsumen.

Seluruh usaha tersebut harus sesuai dengan ruang lingkup KBLI 33131 dan memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 33131

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan umum wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan pengawasan usaha. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 33131 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengurus perizinan usaha melalui OSS penting untuk memastikan legalitas operasional, memperoleh perlindungan hukum, dan mendukung kemudahan akses terhadap fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan kemitraan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 33131 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 33131 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 33131 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk masing-masing KBLI.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usahanya dengan cakupan layanan yang lebih luas, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.