KBLI 32905

Industri Serat Sabut Kelapa

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), Rubberized Curl Coir (RCC)/ serat sabut kelapa berkaret (sebutret), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32905
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32905

KBLI 32905 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha tertentu dalam sistem administrasi perizinan di Indonesia. KBLI 32905 secara spesifik merujuk pada kegiatan industri pembuatan barang-barang kebutuhan lainnya yang belum tercakup pada kelompok industri lain. Penggunaan kode KBLI ini sangat penting dalam proses pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32905

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 32905 meliputi produksi berbagai barang kebutuhan rumah tangga atau perusahaan yang tidak dikategorikan secara spesifik dalam kelompok KBLI lainnya. Kegiatan ini mencakup proses manufaktur, perakitan, finishing, hingga pengemasan produk-produk kebutuhan khusus yang bersifat unik atau belum memiliki klasifikasi tersendiri dalam sistem KBLI. Pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib memahami detail ruang lingkup agar dapat melakukan proses perizinan usaha secara tepat melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32905

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam klasifikasi KBLI 32905 antara lain:

  • Pembuatan papan nama dan tanda pengenal khusus yang tidak berbahan logam mulia
  • Produksi barang-barang promosi unik seperti gantungan kunci khusus, souvenir perusahaan, atau merchandise inovatif
  • Pembuatan peralatan rumah tangga khusus yang tidak tercakup pada kelompok KBLI lainnya
  • Manufaktur barang kebutuhan kantor yang tidak termasuk dalam kelompok alat tulis atau peralatan elektronik
  • Pembuatan perlengkapan acara atau festival yang bersifat unik dan tidak berulang

Usaha-usaha tersebut umumnya bersifat kreatif dan inovatif, sehingga memerlukan klasifikasi tersendiri dalam sistem KBLI.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 32905 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan terintegrasi secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin operasional lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memudahkan koordinasi dengan instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32905

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 32905 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32905 bersama KBLI lain pada satu entitas usaha melalui OSS, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.

Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan selama tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.