← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32905 - Industri Serat Sabut Kelapa

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti serat sabut kelapa/cocofiber, serbuk sabut kelapa/cocopeat, dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret)/rubberized curl coir (RCC).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32905 - Industri Serat Sabut Kelapa, 32905

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32905?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32905

Industri Serat Sabut Kelapa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32905: Industri Serat Sabut Kelapa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32905.

Pengertian KBLI 32905

KBLI 32905 — Industri Serat Sabut Kelapa adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku berupa serat sabut kelapa (cocofiber), serbuk sabut kelapa (cocopeat), dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret) atau rubberized curl coir (RCC), sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32905

Ruang lingkup KBLI 32905 dibatasi pada kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku yang disebutkan dalam uraian resmi; kegiatan yang termasuk adalah proses pengolahan sabut kelapa untuk menghasilkan produk antara seperti serat, serbuk, dan serat berkaret sebagaimana tercantum dalam data resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32905

  • Produksi serat sabut kelapa (cocofiber).
  • Produksi serbuk sabut kelapa (cocopeat).
  • Produksi serat sabut kelapa berkaret (sebutret) atau rubberized curl coir (RCC).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data resmi untuk KBLI 32905 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan lain yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Usaha pengolahan sabut kelapa menjadi serat sabut kelapa (cocofiber) untuk dijadikan bahan baku tekstil atau komponen industri lain—contoh ini langsung diturunkan dari uraian resmi.
  2. Usaha pengolahan sabut kelapa menjadi serbuk sabut kelapa (cocopeat) sebagai bahan baku substrat atau media tanam—sesuai istilah yang tercantum dalam uraian resmi.
  3. Usaha produksi serat sabut kelapa berkaret (sebutret) atau rubberized curl coir (RCC) sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 32905 sebagai berikut; setiap kombinasi ini merupakan informasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32905 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menjelaskan mekanisme, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan lebih lanjut karena hal tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan tentang proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data mengindikasikan kesetaraan dengan versi sebelumnya:

  • 32905 - Industri Serat Sabut Kelapa (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 32905 adalah: Tetap, sebagaimana tercantum dalam atribut perubahan pada data resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 32905, pastikan bahwa kegiatan usaha yang dimaksud sesuai dengan uraian resmi, yakni pengolahan sabut kelapa menjadi serat, serbuk, atau serat berkaret sebagaimana disebutkan. Data ini tidak mencantumkan rincian teknis, persyaratan lingkungan, atau ketentuan pelaksanaan yang lain.

Perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) harus diperhatikan sebagai bagian dari data resmi, namun mekanisme dan persyaratan penerbitan keduanya tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 32905?

KBLI 32905 adalah klasifikasi yang mencakup industri pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku berupa serat sabut kelapa (cocofiber), serbuk sabut kelapa (cocopeat), dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret/RCC), sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 32905?

Kegiatan yang termasuk adalah produksi serat sabut kelapa (cocofiber), produksi serbuk sabut kelapa (cocopeat), dan produksi serat sabut kelapa berkaret (sebutret atau RCC), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 32905?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32905 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan teknis dan prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 32905?

Data menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 32905?

Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan ditunjukkan dengan tanda "-" dan tidak dirinci lebih lanjut; informasi tersebut merupakan bagian dari data dan bukan keterangan waktu penerbitan yang dijamin.