Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti serat sabut kelapa/cocofiber, serbuk sabut kelapa/cocopeat, dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret)/rubberized curl coir (RCC).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32905 - Industri Serat Sabut Kelapa, 32905
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32905
Industri Serat Sabut Kelapa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32905.
KBLI 32905 — Industri Serat Sabut Kelapa adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku berupa serat sabut kelapa (cocofiber), serbuk sabut kelapa (cocopeat), dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret) atau rubberized curl coir (RCC), sesuai dengan uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 32905 dibatasi pada kegiatan pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku yang disebutkan dalam uraian resmi; kegiatan yang termasuk adalah proses pengolahan sabut kelapa untuk menghasilkan produk antara seperti serat, serbuk, dan serat berkaret sebagaimana tercantum dalam data resmi.
Data resmi untuk KBLI 32905 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan lain yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 32905 sebagai berikut; setiap kombinasi ini merupakan informasi yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32905 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menjelaskan mekanisme, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan lebih lanjut karena hal tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan tentang proses penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data mengindikasikan kesetaraan dengan versi sebelumnya:
Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 32905 adalah: Tetap, sebagaimana tercantum dalam atribut perubahan pada data resmi.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 32905, pastikan bahwa kegiatan usaha yang dimaksud sesuai dengan uraian resmi, yakni pengolahan sabut kelapa menjadi serat, serbuk, atau serat berkaret sebagaimana disebutkan. Data ini tidak mencantumkan rincian teknis, persyaratan lingkungan, atau ketentuan pelaksanaan yang lain.
Perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) harus diperhatikan sebagai bagian dari data resmi, namun mekanisme dan persyaratan penerbitan keduanya tidak tersedia dalam data ini.
KBLI 32905 adalah klasifikasi yang mencakup industri pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku berupa serat sabut kelapa (cocofiber), serbuk sabut kelapa (cocopeat), dan serat sabut kelapa berkaret (sebutret/RCC), sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah produksi serat sabut kelapa (cocofiber), produksi serbuk sabut kelapa (cocopeat), dan produksi serat sabut kelapa berkaret (sebutret atau RCC), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32905 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan teknis dan prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.
Dalam data yang tersedia, jangka waktu penerbitan ditunjukkan dengan tanda "-" dan tidak dirinci lebih lanjut; informasi tersebut merupakan bagian dari data dan bukan keterangan waktu penerbitan yang dijamin.