KBLI 32904

Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, masker non medis dan APD termasuk face shield.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32904
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32904

KBLI 32904 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan barang-barang dari bulu binatang buatan, rambut palsu, dan barang-barang sejenis lainnya. KBLI ini merupakan acuan resmi yang digunakan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 32904, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha yang sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32904

Ruang lingkup KBLI 32904 meliputi seluruh kegiatan produksi dan pembuatan barang dari bulu binatang buatan, rambut palsu, serta produk sejenis lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi lain. Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI ini biasanya melakukan proses pengolahan bahan baku menjadi produk jadi, baik secara manual maupun menggunakan mesin. KBLI 32904 juga mencakup aktivitas finishing, pengepakan, dan distribusi produk hasil produksi tersebut.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 32904

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 32904 antara lain:

  • Pabrik pembuatan rambut palsu (wig) dan aksesoris rambut buatan
  • Industri bulu binatang buatan untuk kebutuhan fashion, mainan, atau dekorasi
  • Usaha produksi janggut, kumis, dan bulu mata palsu
  • Pembuatan produk-produk seni dan kerajinan dari rambut atau bulu buatan
  • Industri perlengkapan kostum berbahan bulu binatang buatan

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 32904 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 32904 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional. Melalui OSS, proses registrasi usaha menjadi lebih efisien dan transparan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memastikan bahwa seluruh dokumen dan izin yang dibutuhkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengurus perizinan usaha melalui OSS juga memberikan legalitas yang jelas bagi pelaku usaha, sehingga memudahkan dalam mengakses fasilitas pembiayaan, pemasaran, dan kerja sama bisnis lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32904

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 32904 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 32904 bersama dengan KBLI lain yang relevan dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di berbagai bidang yang saling berkaitan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.