KBLI 32902

Industri Pita Mesin Tulis/Gambar

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32902
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32902

KBLI 32902 adalah kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan alat musik bukan mainan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam bidang produksi alat musik dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI 32902 mencakup seluruh aktivitas pembuatan alat musik yang digunakan secara profesional maupun rekreasional, kecuali alat musik yang dikategorikan sebagai mainan anak-anak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32902

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 32902 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, hingga perbaikan alat musik yang bukan termasuk mainan. Aktivitas ini mencakup pembuatan alat musik tradisional maupun modern, baik yang berbahan kayu, logam, plastik, maupun material lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 32902 juga meliputi usaha-usaha yang menyediakan jasa perawatan dan pemeliharaan alat musik yang diproduksi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32902

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 32902 antara lain:

  • Pabrik pembuatan gitar akustik dan elektrik
  • Industri pembuatan piano dan organ
  • Produsen alat musik tiup seperti seruling, saksofon, dan klarinet
  • Usaha pembuatan drum, perkusi, dan alat musik ritmis lainnya
  • Pembuatan alat musik tradisional seperti angklung, gamelan, atau rebana
  • Jasa perakitan dan perbaikan alat musik bukan mainan

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 32902 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembuatan alat musik bukan mainan wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan proses registrasi, pengajuan izin, dan pemantauan kelengkapan dokumen usaha. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 32902 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lainnya yang diperlukan untuk menjalankan operasional secara legal di Indonesia. Proses ini juga memastikan usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain NIB, pelaku usaha mungkin diwajibkan untuk melengkapi izin lingkungan, izin lokasi, hingga sertifikasi standar tertentu sesuai dengan karakteristik produk yang dihasilkan. Semua proses tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 32902. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32902 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis tanpa melanggar aturan perizinan usaha yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodasi secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.