← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32902 - Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32902 - Industri Pita Mesin Tulis/Gambar, 32902

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32902?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32902

Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32902: Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32902.

Pengertian KBLI 32902

KBLI 32902 berjudul "Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar". Uraian resmi untuk KBLI ini menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32902

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah pembuatan pita untuk perangkat penulisan atau pencetakan mekanis/elektronik. Deskripsi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI 32902.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32902

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • pita mesin tik,
  • pita pencetak komputer,
  • pita mesin tulis lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data KBLI ini tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau padanan kode lain selain padanan KBLI 2020 yang tercantum di bagian tersendiri.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produsen yang memfokuskan produksi pada:

  • pita untuk mesin tik (pita mesin tik),
  • pita untuk pencetak komputer (pita pencetak komputer),
  • varian pita mesin tulis lainnya sesuai dengan fungsi dasar pembuatan pita untuk mesin tulis/gambar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 32902. Karena tidak ada data skala/risk yang tercantum, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam dokumen ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI ini berisi tanda "-" sehingga data tidak mencantumkan perizinan berusaha khusus terkait KBLI 32902. Informasi perizinan yang lebih rinci tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tertera sebagai "-" sehingga tidak ada jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data KBLI ini. Nilai tersebut bukan merupakan jaminan atau pernyataan mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data adalah: "32902 - Industri Pita Mesin Tulis/Gambar". Padanan ini disajikan persis sesuai dengan data KBLI yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sehingga data tidak menyatakan adanya perubahan khusus terhadap kode atau uraian dibandingkan versi sebelumnya. Dengan kata lain, data tidak mencantumkan keterangan perubahan untuk KBLI 32902.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar (misalnya pita mesin tik atau pita pencetak komputer).
  2. Periksa bahwa uraian resmi mencakup produk yang dihasilkan; jika kegiatan atau produk tidak disebutkan, data KBLI ini tidak memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut termasuk.
  3. Catat bahwa data ini tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan. Informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan di sini.
  4. Gunakan uraian resmi sebagai acuan utama untuk klasifikasi; jika diperlukan informasi tambahan tentang perizinan atau risiko, data ini tidak menyediakan rinciannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti judul "Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar" dalam KBLI 32902?

Judul tersebut mengacu pada kelompok kegiatan pembuatan berbagai macam pita untuk mesin tulis atau mesin pencetak/gambar, seperti yang tercantum dalam uraian resmi: pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.

Apakah data KBLI 32902 mencantumkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi "-", sehingga tidak ada perizinan berusaha yang dicantumkan dalam dokumen ini.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 32902?

Data KBLI ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum.

Apakah ada perubahan dari KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "32902 - Industri Pita Mesin Tulis/Gambar", dan kolom jenis perubahan berisi "-", sehingga data tidak mencantumkan keterangan perubahan untuk KBLI 32902.