Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32902 - Industri Pita Mesin Tulis/Gambar, 32902
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32902
Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32902.
KBLI 32902 berjudul "Industri Pita Mesin Tulis atau Gambar". Uraian resmi untuk KBLI ini menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah pembuatan pita untuk perangkat penulisan atau pencetakan mekanis/elektronik. Deskripsi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI 32902.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:
Uraian resmi pada data KBLI ini tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau padanan kode lain selain padanan KBLI 2020 yang tercantum di bagian tersendiri.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produsen yang memfokuskan produksi pada:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 32902. Karena tidak ada data skala/risk yang tercantum, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam dokumen ini.
Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI ini berisi tanda "-" sehingga data tidak mencantumkan perizinan berusaha khusus terkait KBLI 32902. Informasi perizinan yang lebih rinci tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tertera sebagai "-" sehingga tidak ada jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data KBLI ini. Nilai tersebut bukan merupakan jaminan atau pernyataan mengenai waktu penerbitan izin.
Padanan yang tercantum dalam data adalah: "32902 - Industri Pita Mesin Tulis/Gambar". Padanan ini disajikan persis sesuai dengan data KBLI yang diberikan.
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sehingga data tidak menyatakan adanya perubahan khusus terhadap kode atau uraian dibandingkan versi sebelumnya. Dengan kata lain, data tidak mencantumkan keterangan perubahan untuk KBLI 32902.
Judul tersebut mengacu pada kelompok kegiatan pembuatan berbagai macam pita untuk mesin tulis atau mesin pencetak/gambar, seperti yang tercantum dalam uraian resmi: pita mesin tik, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi "-", sehingga tidak ada perizinan berusaha yang dicantumkan dalam dokumen ini.
Data KBLI ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "32902 - Industri Pita Mesin Tulis/Gambar", dan kolom jenis perubahan berisi "-", sehingga data tidak mencantumkan keterangan perubahan untuk KBLI 32902.