KBLI 32509

Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril/benang bedah dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20234), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang, masker medis seperti surgical mask.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32509
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32509

KBLI 32509 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri alat kesehatan dan peralatan kedokteran lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok sebelumnya. KBLI 32509 mencakup kegiatan manufaktur atau produksi berbagai alat kesehatan serta peralatan medis yang digunakan untuk tujuan diagnosis, perawatan, pemantauan, maupun rehabilitasi pasien. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32509

Ruang lingkup KBLI 32509 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produksi, perakitan, dan/atau perbaikan alat kesehatan dan peralatan kedokteran yang tidak tercakup dalam KBLI lain di subgolongan 325. Kegiatan tersebut dapat berupa pembuatan alat bantu kesehatan, peralatan laboratorium medis, instrumen diagnostik, serta perlengkapan penunjang medis yang digunakan di rumah sakit, klinik, laboratorium, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Dengan demikian, KBLI 32509 menjadi payung bagi pelaku usaha yang ingin bergerak di sektor industri alat kesehatan yang spesifik dan beragam.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32509

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32509 antara lain:

  • Produsen alat bantu pernapasan non-elektronik
  • Produsen instrumen laboratorium medis seperti tabung reaksi, pipet, dan alat ukur laboratorium
  • Pembuatan alat bantu rehabilitasi fisik seperti walker, tongkat penyangga, dan kursi roda manual
  • Produsen peralatan sterilisasi medis non-listrik
  • Pembuatan alat kesehatan sekali pakai yang tidak tercakup dalam KBLI lain, seperti spuit manual, alat swab, dan sebagainya

Kegiatan usaha dalam KBLI 32509 dapat dijalankan oleh perusahaan manufaktur, perakitan, hingga bengkel perbaikan alat kesehatan dengan spesifikasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang KBLI 32509 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang relevan. Dalam proses perizinan usaha untuk KBLI 32509, pelaku usaha harus melengkapi dokumen seperti identitas, dokumen pendirian badan usaha, serta standar atau sertifikasi alat kesehatan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha OSS menjadi syarat mutlak agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan diakui secara hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32509. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32509 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS secara masing-masing, termasuk pemenuhan standar dan regulasi teknis sesuai bidang usaha terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.