KBLI 32503

Industri Kaca Mata

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32503
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32503

KBLI 32503 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk kategori industri alat kesehatan dan peralatan kedokteran, seperti alat laboratorium, peralatan medis, dan perlengkapan penunjang rumah sakit lainnya. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi, perakitan, maupun distribusi alat kesehatan di Indonesia. Dengan menggunakan kode KBLI 32503, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya terdaftar secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32503

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 32503 meliputi pembuatan, perakitan, dan pengembangan alat kesehatan serta peralatan kedokteran. Kegiatan usaha ini mencakup seluruh proses mulai dari desain, produksi, pengujian kualitas, hingga distribusi alat kesehatan ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 32503 juga meliputi peralatan laboratorium medis, instrumen bedah, hingga alat diagnostik yang digunakan oleh rumah sakit, klinik, maupun laboratorium kesehatan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32503

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32503 antara lain:

  • Industri pembuatan alat suntik, jarum, dan infus
  • Pabrikasi alat tes laboratorium, seperti rapid test dan PCR
  • Produksi instrumen bedah seperti gunting operasi, pisau bedah, dan pinset medis
  • Industri alat bantu pernapasan, seperti ventilator dan nebulizer
  • Pembuatan peralatan diagnostik, seperti stetoskop, termometer digital, dan EKG
  • Produksi perlengkapan rumah sakit, seperti tempat tidur pasien dan kursi roda

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 32503 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang alat kesehatan dengan KBLI 32503 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau izin komersial yang diperlukan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa setiap usaha alat kesehatan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi secara legal dan profesional di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32503

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32503. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32503 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dan prosedur perizinan usaha yang berlaku, serta tetap melalui sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha terdaftar secara resmi dan memenuhi regulasi pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.