Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang- barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32503 - Industri Kaca Mata, 32503
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32503
Industri Kacamata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32503.
KBLI 32503 berjudul "Industri Kacamata". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang ophthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi acuan utama. KBLI 32503 meliputi pembuatan barang-barang ophthalmic dan kacamata serta bingkai/frame. Uraian resmi memberikan contoh jenis produk yang termasuk dalam ruang lingkup tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi pada data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 32503. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyediakan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Penjabaran ini memuat setiap pasangan skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data. Penempatan KBLI pada OSS berbasis risiko biasanya mengikuti pengelompokan semacam ini; informasi lebih rinci mengenai implikasi administratif berdasarkan tingkat risiko tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32503 adalah: Sertifikat Standar.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai pada data: "-"). Jangka waktu penerbitan yang sebenarnya bukan merupakan informasi yang tersedia dalam data ini dan oleh karena itu tidak disajikan di sini sebagai jaminan atau kepastian.
Padanan menurut data adalah: "32503 - Industri Kaca Mata" (padanan KBLI 2020 diberikan persis sebagaimana tercantum dalam data).
Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai "-" pada file sumber. Dengan demikian, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 32503, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data:
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan kacamata pengaman/safety goggles termasuk kacamata untuk las sebagai bagian dari KBLI 32503.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 32503 adalah "Menengah Rendah".