← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32503 - Industri Kacamata

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang- barang opthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari atau cahaya/sunglasses, kacamata pengaman/safety goggles (kacamata untuk penahan debu, renang, selam, las), dan kacamata pelindung radiasi, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32503 - Industri Kaca Mata, 32503

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

6

Dalam hal industri memproduksi kacamata dan lensa sebagai alat bantu kesehatan, memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32503?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32503

Industri Kacamata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32503: Industri Kacamata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32503.

Pengertian KBLI 32503

KBLI 32503 berjudul "Industri Kacamata". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam barang-barang ophthalmic dan kacamata beserta bingkai/frame, termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32503

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi acuan utama. KBLI 32503 meliputi pembuatan barang-barang ophthalmic dan kacamata serta bingkai/frame. Uraian resmi memberikan contoh jenis produk yang termasuk dalam ruang lingkup tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32503

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan kacamata pembantu penglihatan.
  • Pembuatan kacamata peredam sinar matahari atau cahaya (sunglasses).
  • Pembuatan kacamata pengaman/safety goggles, termasuk kacamata untuk penahan debu, renang, selam, dan las.
  • Pembuatan kacamata pelindung radiasi.
  • Pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.
  • Pembuatan bingkai/frame kacamata.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 32503. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi kacamata pembantu penglihatan (misalnya kacamata resep untuk koreksi penglihatan).
  • Produksi sunglasses atau kacamata peredam sinar matahari.
  • Produksi safety goggles untuk penggunaan industri atau olahraga (penahan debu, renang, selam, las) sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Produksi kacamata pelindung radiasi.
  • Produksi lensa kacamata dan pembuatan lensa kontak.
  • Pembuatan bingkai atau frame kacamata.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyediakan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Penjabaran ini memuat setiap pasangan skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data. Penempatan KBLI pada OSS berbasis risiko biasanya mengikuti pengelompokan semacam ini; informasi lebih rinci mengenai implikasi administratif berdasarkan tingkat risiko tidak tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32503 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai pada data: "-"). Jangka waktu penerbitan yang sebenarnya bukan merupakan informasi yang tersedia dalam data ini dan oleh karena itu tidak disajikan di sini sebagai jaminan atau kepastian.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah: "32503 - Industri Kaca Mata" (padanan KBLI 2020 diberikan persis sebagaimana tercantum dalam data).

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai "-" pada file sumber. Dengan demikian, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 32503, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 32503 (produksi barang-barang ophthalmic, kacamata dan bingkai/frame, lensa kacamata, dan lensa kontak).
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar sebagai bagian dari data perizinan yang terkait.
  • Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha seperti tercantum dalam data karena OSS berbasis risiko memetakan izin berdasarkan pengelompokan tersebut.
  • Informasi mengenai jangka waktu penerbitan atau rincian administratif lainnya tidak tersedia dalam data ini dan perlu dikonfirmasi melalui saluran resmi yang relevan jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan lensa kontak termasuk dalam KBLI 32503?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini termasuk pembuatan lensa kacamata dan lensa kontak.

Apakah kegiatan produksi safety goggles untuk las termasuk?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan kacamata pengaman/safety goggles termasuk kacamata untuk las sebagai bagian dari KBLI 32503.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 32503?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil menurut data ini?

Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 32503 adalah "Menengah Rendah".