KBLI 32501
Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi
Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 32501Pengertian KBLI 32501
KBLI 32501 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan alat kesehatan bukan elektronik. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam pengelompokan usaha di bidang produksi alat kesehatan non-elektronik. Pengelompokan ini penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) serta penentuan hak dan kewajiban pelaku usaha di sektor alat kesehatan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32501
Ruang lingkup KBLI 32501 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada produksi, perakitan, dan perbaikan alat kesehatan bukan elektronik. Kegiatan ini meliputi pembuatan peralatan medis, instrumen bedah, peralatan laboratorium medis, serta perlengkapan pendukung kesehatan lain yang tidak menggunakan komponen elektronik sebagai bagian utama. Usaha dengan KBLI ini dapat melakukan kegiatan produksi dari bahan baku utama hingga menjadi produk jadi yang siap digunakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau laboratorium.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32501
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 32501 antara lain:
- Industri pembuatan alat bedah manual seperti gunting operasi, pinset, dan pisau bedah.
- Produksi alat kesehatan non-elektronik seperti stetoskop manual, jarum suntik, dan termometer cairan.
- Pembuatan alat laboratorium medis dari logam atau plastik, misalnya tabung reaksi, pipet manual, dan alat uji manual lainnya.
- Usaha perakitan alat bantu kesehatan seperti kursi roda manual dan tongkat bantu jalan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan alat kesehatan bukan elektronik dengan KBLI 32501 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai sektor usaha. Proses ini meliputi:
- Pendaftaran dan input data perusahaan sesuai KBLI 32501.
- Pengajuan izin lingkungan, izin edar alat kesehatan, dan sertifikasi yang relevan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
- Memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 32501
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32501. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32501 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi peraturan serta perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri alat kesehatan non-elektronik untuk mengembangkan usaha secara lebih luas dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.