← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32501 - Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi

Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, baik digerakkan secara mekanik maupun elektrik, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit, kursi pijat profesional, dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32501 - Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, 32501

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) Penanggun jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu Peralatan Kesehatan (ISO 13485)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32501?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32501

Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32501: Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32501.

Pengertian KBLI 32501

KBLI 32501 berjudul "Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur yang khusus dirancang untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan. Uraian resmi menjadi acuan utama dalam menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32501

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan furnitur medis yang dipergunakan untuk tindakan operasi dan perawatan serta peralatan yang dipakai dalam praktik kedokteran gigi dan kedokteran hewan. Cakupan meliputi furnitur yang dapat digerakkan secara mekanik maupun elektrik sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32501

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan. Contoh kegiatan yang disebut secara eksplisit dalam uraian resmi antara lain:

  • Pembuatan meja operasi
  • Pembuatan tiang infus
  • Pembuatan tempat tidur rumah sakit
  • Pembuatan kursi pijat profesional
  • Pembuatan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan khusus mengenai aktivitas yang tidak termasuk dalam KBLI 32501.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perusahaan atau bengkel yang merancang, memproduksi, dan merakit:

  • Meja operasi untuk rumah sakit atau klinik bedah;
  • Tiang infus yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Tempat tidur rumah sakit yang dirancang untuk perawatan pasien;
  • Kursi pijat profesional yang disebutkan dalam uraian resmi;
  • Kursi pemeriksaan dan perawatan gigi untuk praktik kedokteran gigi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 32501. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Persis seperti tercantum dalam data, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas harus dibaca sebagai informasi yang berasal dari data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan ditulis persis sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan. Data memuat tanda "-" untuk bagian jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada keterangan jangka waktu yang tersedia dalam sumber tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 32501 adalah:

  • 32501 - Industri Furnitur Untuk Operasi, Perawatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan memuat tanda "-" sehingga tidak tersedia keterangan perubahan yang tercantum dalam sumber. Dengan kata lain, data tidak memberikan detail mengenai status perubahan untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 32501 dalam dokumen usaha atau sistem klasifikasi, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan furnitur untuk operasi, perawatan, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan, termasuk item yang digerakkan secara mekanik maupun elektrik.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum: Sertifikat Standar.
  • Periksa tingkat risiko yang berlaku menurut skala usaha; data menyatakan tingkat risiko Menengah Rendah untuk semua skala usaha yang tercantum.
  • Informasi jangka waktu penerbitan dan keterangan perubahan tidak tersedia dalam data; hal tersebut tidak berarti jangka waktu atau perubahan tidak ada, melainkan data yang digunakan tidak mencantumkannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 32501?

KBLI 32501 adalah kode klasifikasi untuk "Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi" yang mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan menurut uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 32501?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan termasuk pembuatan meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit, kursi pijat profesional, dan kursi untuk pemeriksaan serta perawatan gigi.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data untuk KBLI 32501?

Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 32501?

Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan (ditandai dengan "-").