KBLI 32402
Industri Mainan Anak-anak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921.
Baca penjelasan lengkap KBLI 32402Pengertian KBLI 32402
KBLI 32402 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan perhiasan imitasi bukan logam mulia. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memahami KBLI 32402, pelaku usaha dapat menentukan jenis izin yang diperlukan serta memastikan legalitas usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32402
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 32402 meliputi pembuatan, perakitan, dan perakitan ulang perhiasan imitasi yang tidak mengandung logam mulia. Usaha dalam KBLI ini fokus pada produksi aksesoris dan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas, perak, atau platina. Produk yang dihasilkan biasanya berupa kalung, cincin, gelang, bros, anting-anting, serta berbagai jenis perhiasan lainnya yang berbahan dasar logam biasa, plastik, kaca, kayu, atau bahan imitasi lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32402
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32402 antara lain:
- Produksi kalung dan gelang dari plastik atau kaca
- Pembuatan bros dan anting-anting dari bahan resin atau kayu
- Usaha pembuatan aksesoris rambut imitasi
- Pabrikasi cincin imitasi dari logam bukan mulia
- Pembuatan set perhiasan pesta berbahan dasar non-logam mulia
Semua contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 32402 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 32402
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perhiasan imitasi sesuai KBLI 32402 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan daring. Melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, mengisi data usaha, menentukan KBLI, serta melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dengan perizinan usaha yang sesuai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 32402
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32402. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32402 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran usaha melalui OSS, sehingga perusahaan dapat menjalankan beberapa jenis usaha dalam satu badan hukum secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.