← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32402 - Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya; mainan berupa senjata; set mainan/toys set; figur karakter/action figure; binatang mainan; alat musik mainan; model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi; mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik; dan drone untuk tujuan rekreasi. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepeda anak-anak, lihat kelompok 30921.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32402 - Industri Mainan Anak-anak, 32402

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32402?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32402

Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32402: Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32402.

Pengertian KBLI 32402

KBLI 32402 — Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi mengelompokkan kegiatan manufaktur berbagai jenis mainan termasuk drone untuk tujuan rekreasi. Uraian resmi KBLI ini menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan produksi mainan termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32402

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 32402 meliputi pembuatan macam-macam mainan dan komponen terkait yang disebutkan secara eksplisit dalam deskripsi resmi. Fokus utama adalah produksi mainan dalam berbagai bahan dan bentuk, serta model rekreasional yang serupa.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32402

  • Pembuatan boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, termasuk pakaian boneka dan aksesorinya.
  • Pembuatan mainan berupa senjata (mainan senjata).
  • Pembuatan set mainan (toys set).
  • Pembuatan figur karakter/action figure.
  • Pembuatan binatang mainan.
  • Pembuatan alat musik mainan.
  • Pembuatan model skala (replika) dan model rekreasional sejenisnya.
  • Pembuatan mainan kereta api listrik.
  • Pembuatan permainan konstruksi (construction toys).
  • Pembuatan mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan), termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik.
  • Pembuatan drone untuk tujuan rekreasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan pembuatan sepeda anak-anak tidak termasuk dalam KBLI 32402 dan harus dilihat pada kelompok 30921. Pengecualian ini perlu diperhatikan ketika menentukan klasifikasi usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 32402, sesuai uraian resmi, antara lain: produksi boneka kain beserta pakaian dan aksesorinya; produksi action figure; pembuatan set mainan konstruksi; pembuatan mainan kereta api listrik; produksi mainan beroda plastik yang dirancang untuk dikendarai; serta produksi drone yang ditujukan untuk rekreasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum harus dipertimbangkan sesuai konteks OSS berbasis risiko.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Catatan jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-", yang menunjukkan bahwa informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan. Keterangan ini bukan jaminan atau rancangan waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Menurut data, padanan untuk KBLI 32402 pada versi 2020 adalah: "32402 - Industri Mainan Anak-anak". Padanan ini berasal langsung dari informasi yang tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan berisi tanda "-", sehingga data tidak mencantumkan informasi perubahan spesifik untuk KBLI ini. Artinya, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam sumber data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 32402.
  • Perhatikan pengecualian yang tercantum: pembuatan sepeda anak-anak tidak termasuk dan harus dirujuk pada kelompok lain (30921).
  • Catat bahwa data menunjukkan Sertifikat Standar sebagai perizinan terkait; verifikasi kebutuhan perizinan tambahan harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (semua skala menunjukkan "Menengah Rendah" menurut data); sesuaikan proses pendaftaran dengan ketentuan OSS berbasis risiko yang berlaku.
  • Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dan perubahan tidak tercantum dalam data; hal ini perlu dikonfirmasi melalui sumber perizinan resmi jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 32402?

KBLI 32402 berjudul "Industri Mainan Termasuk Drone Rekreasi" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai macam mainan serta drone untuk tujuan rekreasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 32402?

Kegiatan termasuk pembuatan boneka (berserta pakaian dan aksesorinya), mainan senjata, toys set, action figure, binatang mainan, alat musik mainan, model skala dan rekreasional, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda untuk dikendarai (termasuk sepeda roda dua dan tiga dari plastik), serta drone rekreasi.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 32402?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sepeda anak-anak tidak termasuk dalam KBLI 32402 dan harus dilihat pada kelompok 30921.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha produksi mainan menurut data ini?

Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Informasi mengenai perizinan lain atau rincian prosedur tidak tercantum dalam data yang digunakan.