KBLI 32401
Industri Alat Permainan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 32401Pengertian KBLI 32401
KBLI 32401 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pembuatan mainan bukan elektronik. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 32401, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan telah sesuai dengan kategori dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32401
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 32401 adalah pembuatan mainan bukan elektronik. Kegiatan ini meliputi seluruh proses produksi, mulai dari perancangan, pengolahan bahan baku, perakitan, hingga finishing produk mainan yang tidak menggunakan komponen elektronik. Usaha dengan KBLI 32401 umumnya berfokus pada mainan edukatif, mainan tradisional, dan mainan modern yang berbahan dasar kayu, plastik, kain, atau material lainnya, selama tidak melibatkan sistem elektronik di dalamnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32401
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32401 antara lain:
- Produsen boneka berbahan kain atau plastik tanpa fitur elektronik
- Pabrik mainan kayu seperti puzzle, balok susun, atau mainan edukatif anak
- Pembuatan mainan plastik seperti mobil-mobilan, peralatan dapur mainan, dan action figure tanpa komponen elektronik
- Produsen mainan tradisional seperti gasing, congklak, atau yoyo
- Usaha pembuatan mainan berbahan dasar karet, seperti bola dan boneka karet tanpa elektronik
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 32401 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mainan bukan elektronik dengan KBLI 32401 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan berbagai izin, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang relevan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 32401
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32401. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 32401 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha lain yang masih berkaitan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.