Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32401 - Industri Alat Permainan, 32401
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32401
Industri Alat Permainan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32401.
KBLI 32401 berjudul "Industri Alat Permainan" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya. Uraian resmi pada data menyatakan cakupan kegiatan pembuatan berbagai jenis permainan dan perlengkapannya, termasuk permainan papan elektronik serta perangkat yang berhubungan dengan permainan sosial dan pesta.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan, seperti kartu permainan, kelereng, bekel, permainan papan dan sejenisnya, permainan catur dan perlengkapannya, permainan yang dioperasikan dengan koin atau arkade, meja khusus untuk permainan judi, perlengkapan permainan pesta rakyat/fun fair, meja biliar, meja kasino, meja boling, serta puzzle dan mainan edukatif.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan: kartu permainan (misalnya kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenis (contoh yang disebutkan: halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair; permainan meja/table game dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.
Dalam data KBLI 32401 yang digunakan, tidak terdapat penyebutan eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari kelompok ini. Jika ada kebutuhan klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh usaha yang merupakan turunan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik pembuatan kartu permainan (domino, remi), pembuatan kelereng dan bekel, produsen permainan papan seperti ular tangga dan halma—termasuk versi papan elektronik—produsen perlengkapan catur, pembuatan mesin permainan arkade dan perangkat koin, pembuatan meja biliar atau meja kasino, pembuatan meja boling dan aksesori terkait, serta pembuatan puzzle dan mainan edukatif.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko pada data ini adalah "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum; tingkat risiko tersebut diidentifikasi sesuai pembagian skala usaha yang ada di data.
Menurut data KBLI 32401, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan penjelasan tambahan mengenai proses, persyaratan teknis, atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut, yang tidak tercantum dalam data.
Data menunjukkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Simbol ini tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan adanya jangka waktu tertentu untuk penerbitan perizinan berusaha.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "32401 - Industri Alat Permainan". Ini menunjukkan bahwa kode dan judul pada versi sebelumnya sama dengan data saat ini.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan tidak ada perubahan nomenklatur atau pengelompokan pada bagian data ini jika dibandingkan dengan versi sebelumnya yang tercantum.
Sebelum mendaftarkan KBLI 32401 pada sistem OSS berbasis risiko, perhatikan uraian resmi sebagai acuan penentuan kegiatan usaha agar sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum. Data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar; informasi mengenai NIB, persyaratan teknis, atau jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Selain itu, data menyajikan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha; perbedaan pengelolaan perizinan menurut skala usaha tidak dijelaskan lebih jauh dalam data.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pembuatan kartu permainan, termasuk contoh seperti kartu remi, sebagai bagian dari KBLI 32401.
Data menyatakan perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 32401 adalah "Menengah Rendah".
Data menunjukkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.