← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32401 - Industri Alat Permainan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya, seperti kartu permainan (kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenisnya (seperti halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair, permainan meja/table game, dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32401 - Industri Alat Permainan, 32401

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32401?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32401

Industri Alat Permainan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32401: Industri Alat Permainan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32401.

Pengertian KBLI 32401

KBLI 32401 berjudul "Industri Alat Permainan" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan dalam permainannya. Uraian resmi pada data menyatakan cakupan kegiatan pembuatan berbagai jenis permainan dan perlengkapannya, termasuk permainan papan elektronik serta perangkat yang berhubungan dengan permainan sosial dan pesta.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32401

Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup pembuatan alat atau perlengkapan permainan yang memiliki aturan, seperti kartu permainan, kelereng, bekel, permainan papan dan sejenisnya, permainan catur dan perlengkapannya, permainan yang dioperasikan dengan koin atau arkade, meja khusus untuk permainan judi, perlengkapan permainan pesta rakyat/fun fair, meja biliar, meja kasino, meja boling, serta puzzle dan mainan edukatif.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32401

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan: kartu permainan (misalnya kartu domino, kartu remi, dan sejenisnya); kelereng; bekel; permainan papan dan permainan sejenis (contoh yang disebutkan: halma dan ular tangga), termasuk permainan papan elektronik; permainan catur dan perlengkapannya; permainan yang dioperasikan dengan koin atau permainan arkade; meja khusus untuk permainan judi; perlengkapan untuk permainan pesta rakyat/fun fair; permainan meja/table game dan permainan sosial/parlour game; meja biliar/billiard table, meja kasino, meja boling dan perlengkapannya; serta puzzle dan mainan edukatif.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI 32401 yang digunakan, tidak terdapat penyebutan eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari kelompok ini. Jika ada kebutuhan klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang merupakan turunan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik pembuatan kartu permainan (domino, remi), pembuatan kelereng dan bekel, produsen permainan papan seperti ular tangga dan halma—termasuk versi papan elektronik—produsen perlengkapan catur, pembuatan mesin permainan arkade dan perangkat koin, pembuatan meja biliar atau meja kasino, pembuatan meja boling dan aksesori terkait, serta pembuatan puzzle dan mainan edukatif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko pada data ini adalah "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum; tingkat risiko tersebut diidentifikasi sesuai pembagian skala usaha yang ada di data.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI 32401, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan penjelasan tambahan mengenai proses, persyaratan teknis, atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut, yang tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Simbol ini tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan adanya jangka waktu tertentu untuk penerbitan perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "32401 - Industri Alat Permainan". Ini menunjukkan bahwa kode dan judul pada versi sebelumnya sama dengan data saat ini.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan tidak ada perubahan nomenklatur atau pengelompokan pada bagian data ini jika dibandingkan dengan versi sebelumnya yang tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 32401 pada sistem OSS berbasis risiko, perhatikan uraian resmi sebagai acuan penentuan kegiatan usaha agar sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum. Data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar; informasi mengenai NIB, persyaratan teknis, atau jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini. Selain itu, data menyajikan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha; perbedaan pengelolaan perizinan menurut skala usaha tidak dijelaskan lebih jauh dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan kartu remi termasuk dalam KBLI 32401?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pembuatan kartu permainan, termasuk contoh seperti kartu remi, sebagai bagian dari KBLI 32401.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 32401?

Data menyatakan perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil yang menjalankan kegiatan ini?

Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 32401 adalah "Menengah Rendah".

Apakah data menyebutkan jangka waktu penerbitan perizinan?

Data menunjukkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.